Sweeping Pabrik Saat Demo Omnibus Law, 9 Oknum Anggota Ormas Ditetapkan Jadi Tersangka

Sweeping Pabrik Saat Demo Omnibus Law, 9 Oknum Anggota Ormas Ditetapkan Jadi Tersangka
BENTENGSUMBAR.COM - Polresta Tangerang menetapkan 9 oknum ormas sebagai tersangka kericuhan demo Undang-Undang (UU) Omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) di PT Hilon Indonesia di Kawasan Industri Pasar Kemis, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.


Kesembilan tersangka berinisial HA, AD, SA, FA, HE, JU, RA, RAJ dan YU diduga melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap gerbang pabrik dan kantor PT Hilon Indonesia.


Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sekitar 20 orang ormas melakukan sweeping di pabrik tersebut. Namun, aksi sweeping tersebut berbuntut perusakan terhadap pabrik.


"Mereka sengaja berkumpul untuk melakukan sweping ke pabrik-pabrik. Mereka melakukannya secara anarkis hingga menimbulkan sejumlah kerusakan pada pabrik tersebut," katanya saat gelar perkara di Halaman Mapolresta Tangerang, Minggu, 11 Oktober 2020.


Selain melakukan aksi anarkis, kata Kapolres, tersangka juga masuk ke dalam pabrik PT Hilon Indonesia juga memaksa karyawan yang masih bekerja untuk menghentikan aktifitas pabrik.


"Jadi tiga tersangka yakni FA, YU dan AD berperan melakukan pengecekan ke dalam pabrik apakan masih ada aktifitas karyawan atau tidak," ujarnya.


Sementara tersangka lainnya, jelas Ade, juga memiliki peran dalam merusak pabrik tersebut. Tersangka HA dan SA mendorong gerbang utama pabrik hingga roboh. Sedangkan HE, RA, RAJ dan JU mengajak massa pendemo untuk masuk ke dalam pabrik.


"Bermodalkan rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan 9 tersangka," jelasnya.


Sementara itu, Ade mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.


"Kasusnya masih terus kami dalami karena dari rekaman CCTV terlihat sekitar 20 orang yang melakukannya," ujarnya.


Atas aksi anarkis yang dilakukannya sembilan oknum ormas tersebut pihak kepolisian mengganjarnya dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Tak itu, lanjut Kapolres, pihaknya pun menetapkan lima oknum ormas sebagai tersangka melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas di lokasi berbeda.


Kelima tersangka ini diketahui melawan petugas yang sedang berjaga di PT Hansung Fiber di Kampung Teurep, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg.


Kelima tersangka berinisial HE, YU, HA, RAJ dan RAC ini melawan petugas saat hendak melakukan sweeping di PT Hansung Fiber.


"Mereka ini ingin melakukan sweeping dan mengajak karyawan yang berada di PT Hansung Fiber untuk melakukan demo tolak UU Omnibis Law," terangnya.


Ade menjelaskan, tersangka HE, HA, RAJ dan RAJ melawan petugas dengan cara mengeluarkan kata-kata menggunakan suara yang keras.


"Jadi mereka berkata 'polisi tidak membela rakyat dan buruh, anda sama saja tidak membela rakyat, tugas polisi itu melindungi dan mengayomi, anda digaji dari masyarakat tapi tidak membela masyarakat, anda bukan membela rakyat tapi membela pengusaha' dengan menggunakan suara yang keras dan lantang serta tangan kiri menunjuk-nunjuk," jelasnya.


Sementara itu, kata Kapolres, satu tersangka lainnya yakni YU menyuruh HRD PT Hansung Fiber untuk menghentikan aktifitas pabrik dan menyuruh seluruh karyawan untuk mengikuti aksi demo.


"Tidak hanya menyuruh HRD menghentikan aktifitas produksi tapi YU ini memberi arahan kepada anggota ormas lainnya untuk melakukan sweeping ke dalam pabrik," ujarnya.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka diganjar Pasal 335 KUHP dan atau 212 KUHP dengan ancaman hukuman  lebih dari dua tahun penjara. 


(rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »