BENTENGSUMBAR.COM - Sugi Nur yang jadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) mengaku bahwa penghinaan kepada NU karena terpancing pertanyaan Refly Harun.
Sebelumnya, Sugi ditahan karena dianggap menghina dan mengujarkan kebencian karena mengibaratkan NU seperti bus yang disopiri orang mabuk, dengan kondektur teler dan kernet ugal-ugalan. Sugi Nur mengaku dirinya terpancing saat mengungkapkan hal tersebut di akun Youtubenya.
Dikutip dari detikcom, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Oktober 2020. Sugi Nur buka-bukaan soal pernyataannya yang menyeretnya jadi tersangka.
Dalam video yang ditayangkan di akun YouTube MUNJIAT Channel, Sugi Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020. Pada menit 3.45 di video tersebut, Sugi Nur menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Sugi Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.
“Sebelum rezim ini, ke mana jalan dikawal Banser. Saya adem ayem sama NU. Ndak pernah ada masalah. Nah, tapi setelah rezim ini lahir tiba-tiba 180 derajat itu berubah,” ujar Sugi Nur dalam video itu.
“Saya ibaratkan NU sekarang itu seperti bus umum. Supirnya mabuk, kondekturnya teler, kerneknya ugal-ugalan. Dan penumpangnya itu kurang ajar semua. Merokok, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga,” lanjutnya.
Sugi Nur lantas menyebut sejumlah nama. Dia menyebut nama pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda, Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas hingga Ketum PBNU Said Aqil Siroj.
Dikonfirmasi soal pernyataannya tersebut, Sugi Nur menyebut dirinya terpancing oleh Refly Harun, sehingga melontarkan analogi NU seperti bus yang dikendari sopir mabuk.
“Ya itu kan saya kan kalau nggak diwawancara sama Refly, saya kan nggak ngomong gitu,” kata Gus membuka perbincangan. Dia mengenakan rompi tahanan Bareskrim warna oranye dipadu peci warna putih.
Sugi Nur mengatakan kritik terhadap NU itu tidak direncanakan dirinya untuk ada dalam video wawancara dengan Refly Harun. Namun Sugi Nur mengaku memang akan menyampaikan hal serupa bila ditanya soal kondisi NU saat ini.
“Ya itulah saya, karena Pak Refly nanya itu (soal kondisi NU saat ini-red). Jadi itu bukan berarti diagendakan, saya itu orangnya ngalir aja. Coba sekarang tanya saya (soal) NU, saya akan jawab seperti itu lagi. Jadi itu sudah naluri,” ucap Sugi Nur.
Gus Nur juga menyatakan, sebenarnya tidak hanya dirinya yang berpendapat NU saat ini sedang bermasalah.
"Yang ngritik seperti saya ini banyak. Ada yang lewat buku, ada yang lewat ceramah-ceramah. Ya supaya nggak bias, saya sebut saja satu nama dan ini nama sudah sangat berpengaruh di Jawa Timur, sebut saja Habib Taufiq (Habib Taufiq Assegaf-red) misalkan," tutur Gus Nur.
"Searching di YouTube, Habib Taufiq sama, beliau juga ngomong 'NU ini sopirnya mabuk, makanya saya turun aja. Nanti kalau sudah ganti sopir, saya naik lagi'," imbuh Gus Nur.
Gus Nur menilai ucapannya yang saat ini menjadi pokok perkara di kepolisian adalah hal kecil dan bersifat internal di NU. Dia pun bersikeras tak akan mencabut kata-katanya soal NU.
"Jadi ini hanya persoalan sepele, internal. Dan NU itu dari dulu sudah biasa dikritik, sudah biasa dibangun, dibenahi sudah biasa. Dan saya pertanggungjawabkan itu ujaran saya dunia akhirat, tidak saya cabut itu," tandas Gus Nur.
Gus Nur menegaskan, kritiknya ke NU itu adalah bentuk kasih sayang. Dia menyebut dirinya adalah orang NU, sehingga tidak mungkin jika benci terhadap NU.
"Kalau orang NU, kritik NU itu namanya sayang, nggak mungkinlah menjatuhkan. Benci apalagi, ndak. Karena sayang," ucapnya.
Gus Nur ditangkap polisi di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) dini hari. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan karena pernyataannya di akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom.
Penangkapan terhadap Gus Nur ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ujaran kebencian dan/atau hate speech melalui media elektronik.
Kuasa hukum NU Cirebon, Saleh, mengatakan pihaknya mentersangkakan Gus Nur dengan dua pasal dalam Undang-Undang (UU) ITE. "Kita laporkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang ancamannya kalau yang dua itu 4 tahun, yang 28 ayat 2, 6 tahun," tuturnya.
Selain dilaporkan NU Cabang Cirebon, Gus Nur dilaporkan oleh GP Ansor. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Mohammad Nuruzzaman.
Gus Nur juga dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pati di Polres Pati dan Aliansi Santri Jember di Polres Jember. Semua laporan merujuk pada ujaran yang sama.
Sumber: detikcom
« Prev Post
Next Post »