Soal UU Ciptaker, Jimly Asshiddiqie: Gubernur Wajib Tunduk pada UU yang Ditetapkan Pemerintah Pusat

Soal UU Ciptaker, Jimly Asshiddiqie: Gubernur Wajib Tunduk pada UU yang Ditetapkan Pemerintah Pusat
BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., menegaskan, gubernur sebagai Kepala Daerah wajib tunduk kepada Undang-undang yang ditetapkan pemerintah pusat. 


Hal itu diungkapkan Jimly Asshiddiqie menanggapi tentang adanya sejumlah gubernur yang melayangkan surat ke presiden berisi penolakan warganya terhadap Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law. 


Sebaiknya, kata Jimly Asshiddiqie, tidak perlu ada gubernur yang melayangkan surat tersebut ke Presiden RI, Joko Widodo.


Pasalnya, bukan tugas gubernur untuk menjadi penyalur aspirasi. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi.


Jimly Asshiddiqie menyampaikan pendapatnya tersebut melalui akun twitternya, Jimly Asshiddiqie @JimlyAs pada Rabu, 13 Oktober 2020.


"Ttg Gbernur kirim surat ke Presiden berisi aspirasi warganya utk tolak UU Ciptaker, sbaiknya tdk prlu ada. Bukan tugas Gubernur utk jadi pnyalur aspirasi. Gubernur sbg Kepala Daerah wajib tunduk pd UU yg ditetapkn Pemerintahan Pusat. Mudah2an yg kmarin adalah pengalaman terakhir," tuliasnya, seperti dikutip BentengSumbar.com, Rabu malam, 13 Oktober 2020.


Sebelumnya diberitakan, sejumlah gubernur selaku perpanjangan tangan pusat melayangkan surat ke Presiden Jokowi terkait penolakan warganya terhadap Undang-undang Ciptaker.


Diantaranya adalah Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.


Para gubernur tersebut melayangkan surat permohonan kepada Presiden Jokowi agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai pengganti Undang-undang Ciptaker. 


(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »