BENTENGSUMBAR.COM - Banyaknya kekayaan alam Sumatera Barat yang berada di kawasan hutan lindung, menjadi pertimbangan tersendiri bagi investor untuk berinvestasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Maswar Dedi menjelaskan, ada regulasi yang mengatur terkait izin investasi di kawasan hutan lindung.
"Untuk pertambangan, kalau ada di kawasan hutan lindung atau hutan produksi, itu boleh," ungkap Maswar Dedi kepada BentengSumbar.com, kemaren.
Dengan catatan, urai Maswar Dedi, ada izin dari Menteri Kehutan, yaitu izin pinjam pakai kawasan hutan.
*Kalau berizin sudah aman, kalau tidak ilegal mining," tukuknya.
Selain itu, ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh investor, yaitu pergantian tanaman dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Rata-rata di kawasan hutan, ada aturan yang membolehkan dan itu tidak ada masalah," katanya.
Sementara itu, kata Maswar Dedi, jika HPL, pihaknya akan membantu untuk memfasilitasi.
"Harus kita dampingi, apalagi investor tak mau dipersulit. Itu kita jamin supaya tidak ada masalah," katanya.
(by/hms-Sumbar)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »