BENTENGSUMBAR.COM - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU memandang Bareskrim Polri tidak hanya menangkap Sugi Nur Raharja terkait pernyataannya di kanal Refly Harun di YouTube.
Lakpesdam PBNU mengatakan, Bareskrim harusnya menangkap juga Refly Harun sebagai pihak yang membuat konten.
"Lakpesdam PBNU berpandangan bahwa seyogianya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Sugi Nur, tetapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud," kata Ketua Lakpesdam PBNU Rumadi Ahmad dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Rumadi mendukung Bareskrim Polri untuk mengusut kasus ini. Rumadi meyakini Polri punya tanggung jawab sebagai pengayom untuk menjaga ketenangan di tengah-tengah masyatakat.
"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penegakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," kata dia.
Rumadi menilai, ucapan Gus Nur sama sekali tidak mencerminkan akhlak karimah yang harus menebarkan kasih sayang. Karena itu, Rumadi meminta umat Islam perlu berhati-hati dengan ulama seperti itu.
"Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," kata dia.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penceramah Sugi Nur Raharja pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari di Malang.
Penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim ke Bareskrim Polri pada Rabu lalu, 21 Oktober 2020.
Kiai Aziz melaporkan Gus Nur terkait video wawancara sosok kontroversial itu dengan pakar hukum tata negara Refly Harun yang diunggah ke YouTube, Minggu, 18 Oktober 2020.
Sumber: JPNN
« Prev Post
Next Post »