Kasus Dangdutan di Tegal, Kapolri Perintahkan Copot Kapolsek Sebelum Ayam Berkokok

Kasus Dangdutan di Tegal, Kapolri Perintahkan Copot Kapolsek Sebelum Ayam Berkokok
BENTENGSUMBAR.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis mengungkapkan memerintahkan pencopotan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno buntut konser dangdut yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo. 

Idham memerintah Kompol Joeharno dicopot sesegera mungkin.

"Masalah Tegal itu sudah jelas, Kapolseknya itu tidak perlu tunggu ayam berkokok, saya suruh copot itu," kata Idham dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu, 30 September 2020.

Idham juga mengapresiasi kinerja Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi dalam penanganan perkara ini. 

"Saya suka itu Kapolda Jateng itu. Dia bagus," ujar Idham.

Selain itu, Idham mengatakan polisi telah melakukan penyidikan terhadap Wasmad sebagai penyelenggara acara konser dangdut itu. Proses penyidikan disebutnya masih terus berjalan.

"Begitu juga yang menyelenggarakan sudah kita sidik, Pak, sudah kita proses sidik," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, acara konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menjadi sorotan. 

Gegara konser dangdut di saat pandemi COVID-19 itu, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dan berurusan dengan Propam, sedangkan Wasmad juga terancam pidana.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu, 26 September 2020.

Pentas dangdutan itu digelar untuk memeriahkan khitanan dan pernikahan keluarga Wasmad. 

Acara pentas dangdut ini digelar di Lapangan Desa Tegal Selatan pada Rabu, 23 September 2020 pukul 09.00-15.00 WIB, lalu dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB.

Konser dangdut itu pun mengundang banyak warga yang menonton. Banyak yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 karena berdesak-desakan dan banyak yang tidak memakai masker.

Polisi juga telah menetapkan Wasmad Edi Susilo menjadi tersangka kasus konser dangdut di saat pandemi virus Corona atau COVID-19. 

Kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu dinilai melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan melakukan gelar perkara, maka kami menetapkan Saudara WES sebagai tersangka," ujar Kapolresta Tegal AKBP Rita Wulandari saat jumpa pers di Mapolresta Tegal, Senin, 28 September 2020.

(detikcom)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »