Jadi Tersangka Kasus Dangdutan, Waket DPRD Tegal Minta Maaf ke Jokowi

Jadi Tersangka Kasus Dangdutan, Waket DPRD Tegal Minta Maaf ke Jokowi
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena menggelar konser dangdut di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19. 

Wasmad yang sudah berstatus tersangka mengaku akan kooperatif mengikuti proses hukum dengan status sebagai tersangka kasus konser dangdut tersebut.

"Karena sudah isu nasional, kami secara pribadi sekaligus sebagai sohibul hajat meminta maaf setulus-tulusnya khususnya kepada Presiden Republik Indonesia, bapak Haji Insinyur Jokowi dan TNI Polri khususnya Resor Kota Tegal dan jajaran Polda Jateng yang secara respons proses secara profesional," kata Wasmad usai diperiksa di Mapolda Jateng, Rabu, 30 September 2020.

"Kami sampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jateng dan Kota Tegal," sambungnya.

Wasmad menegaskan akan kooperatif mengikuti proses hukum. Selain itu, dia juga mengaku siap dengan apapun hasil atau sanksi yang akan diterimanya.

"Kami akan ikuti proses yang berjalan, agar persoalan cepat selesai sehingga masyarakat tahu (penanganan) kejadian ini tidak ada tebang pilih," ujarnya.

Saat ditanya terkait hasil swab pasca-hajatan dan konser dangdut tanggal 23 September 2020 di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Wasmad menjelaskan hasil rapid test maupun swab anggota keluarganya non-reaktif.

"Kami kemarin pasca habis hajatan kami berusaha meminta di-rapid dan swab, jumlah keluarga kami enam termasuk menantu. Beserta panitia dan sebagian undangan sudah di-rapid dan swab sudah dinyatakan nonreaktif," jelas Wasmad.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo diperiksa sebagai tersangka terkait kasus konser dangdut di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 di Polda Jawa Tengah hari ini. Dia dicecar 56 pertanyaan selama 5 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.

"Hari ini pemeriksaan tersangka, kita memberikan pertanyaan kepada tersangka, ada 56 pertanyaan yang dikaitkan ke unsur pasal dan keterangan dari saksi-saksi," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Wihastono Yoga Pranoto kepada wartawan usai pemeriksaan di kantornya, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu, 30 September 2020.

Wihastono menjelaskan Wasmad diperiksa mulai pukul 10.00 WIB-15.00 WIB. Ia menjelaskan, tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kini dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa melakukan pelanggaran atau mengabaikan untuk tidak melakukan atau menggelar konser," jelasnya.

Polda Jateng selanjutnya akan melaksanakan gelar internal terkait hasil pemeriksaan hari ini. Kemudian berkomunikasi dengan jaksa sebelum pelimpahan karena tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

"Hasil pemeriksaan kita gelar internal, siapa saja yang bisa atau mungkin jadi tersangka akan kita kejar. Komunikasi dengan jaksa," ujarnya.

Dia juga menjelaskan Wasmad tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Meski demikian tersangka diminta untuk wajib lapor.

Wihastono juga mengungkap sampai saat ini sudah ada 18 saksi yang diperiksa. Para saksi tersebut mulai dari penyelenggara acara hingga polisi. Selain itu ada juga saksi ahli dari ahli kesehatan, ahli hukum, dan juga ahli bahasa. Ahli bahasa diperlukan, kelas Wihastono, untuk mendalami apakah tersangka melakukan perlawanan verbal.

Untuk diketahui, Wasmad menggelar acara hajatan pernikahan dan sunatan dengan konser dangdut di lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020 lalu. Konser itu dipadati ribuan orang yang kebanyakan tak bermasker apalagi jaga jarak.

(detikcom)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »