Ini Tarif Retribusi Perizinan di DPMPTSP Sumbar

Ini Tarif Retribusi Perizinan di DPMPTSP Sumbar
BENTENGSUMBAR.COM - Setiap masyarakat yang mengurus perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat Maswar dikenakan biaya sesuai jenis tarif perizinan.

"Biaya perizinan dalam bentuk Retribusi diatur berdasarkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2015 dan diatur lebih rinci melalui peraturan kepala daerah atau peraturan Gubernur," ungkap Maswar Dedi, Kepala Dinas DPMPTSP Sumbar kepada BentengSumbar.com, kemaren. 

Berikut rinciannya:

A. Tarif Retribusi Usaha Perikanan (PerGub Nomor 38 Tahun 2019)_
1. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap Rp. 500.000,- / perusahaan
2. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
a. Kapal Bagan  10 GT - 20 GT Rp. 10.000,- / GT / Kapal / Tahun dan Kapal Bagan >20 GT - 30 GT Rp. 15.000,- / GT / Kapal / Tahun
b. Kapal Purse Seine 10 GT - 20 GT Rp. 25.000,- / GT / Kapal / Tahun dan Kapal Purse Seine >20 GT - 30 GT  Rp. 30.000,- / GT / Kapal / Tahun
c. Kapal Gillnet 10 GT - 20 GT Rp. 10.000,- / GT / Kapal / Tahun dan Kapal Gillnet  >20 GT - 30 GT Rp. 15.000,- / GT / Kapal / Tahun
d. Kapal Tonda 10 GT - 20 GT Rp. 10.000,- / GT / Kapal / Tahun dan Kapal Tonda >20 GT - 30 GT Rp. 15.000,- / GT / Kapal / Tahun
e. Kapal Long Line / Andon 10 GT - 20 GT Rp. 15.000,- / GT / Kapal / Tahun dan Kapal Long Line / Andon >20 GT - 30 GT Rp. 20.000,- / GT / Kapal / Tahun.
3. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Rp. 50.000,- / GT / Kapal / Tahun
4. Surat Izin Pembudidayaan Ikan 
a. Pembenihan Ikan di Hatchery ≥ 5 Ha Rp. 250.000,-/Selama berusaha
b. Pembesaran di Keramba Jaring Apung lebih dari 100 Lobang Rp. 25.000,-/Lobang/Tahun

B. Tarif Retribusi Izin Trayek
1. Retribusi Izin Trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Khusus terdiri dari :
a. Kendaraan dengan kapasitas tempat duduk maksimal 8 Rp. 75.000,-
b. Kendaraan dengan kapasitas tempat duduk 9 s/d 16 Rp. 60.000,-
c. Kendaraan dengan kapasitas tempat duduk 17 s/d 28 Rp. 65.000,-
d. Kendaraan dengan kapasitas tempat duduk diatas 28 Rp. 75.000,-
e. Angkutan Pemadu Moda Rp. 75.000,-
f. Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) Rp. 75.000,-
2. Perpanjangan Izin Trayek 
a. Kendaraan dengan kapasitas tempat duduk maksimal 8 Rp. 75.000,-
b. Kendaraan dengan kapasitas tempat duduk 9 s/d 16 Rp. 60.000,-
c. Kendaraan dengan kapasitas tempat duduk 17 s/d 28 Rp. 65.000,-
d. Kendaraan dengan kapasitas tempat duduk diatas 28 Rp. 75.000,-
e. Angkutan Pemadu Moda Rp. 75.000,-
f. Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP) Rp. 75.000,-

C. Tarif Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
1. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) US $ 1.200,- / Orang / Tahun

"Berdasarkan hal tersebut diatas, masyarakat atau pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinan sesuai dengan jenis perizinan yang diatur dapat melakukan pembayaran pada Bank Nagari terhadap perizinan yang diterbit oleh DPMPTSP an. Gubernur atau Pemerintah Daerah," kata Maswar Dedi.

(by/hms-Sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »