BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) Din Syamsudin menyatakan, saat ini ada gejala Indonesia menjadi negara diktator konstitusional.
Indikasi negara diktator konstitusional adalah sikap kukuh pemerintah terhadap masukan masyarakat atas kebijakannya.
Hal itu tercermin dalam penolakan revisi UU KPK, desakan penundaan Pilkada serentak, Revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba) dan teranyar UU Omnibus Law.
Desakan dan pendapat masyarakat dalam berbagai kebijakan itu, kata dia, tidak satupun didengarkan pemerintah. Kebijakan-kebijakan yang ditolak masyarakat tetap saja dilanjutkan.
Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah pada akun YouTube Bravos.
Celakanya, pemerintah merasa diri sudah baik dan berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.
Padahal, kata dia, dalam banyak hal, pemerintah berjalan dengan keputusan sendiri dan tidak lagi mendengarkan aspirasi masyarakat, “Ini berbahaya,” katanya.
"Undang-undang cipta kerja atau yang dikenal dengan omnibus law cipta kerja adalah undang-undang yang ugal-ugalan baik dari sudut proses pembentukannya pengesahannya maupun dari sudut isi." ujar Din Syamsuddin.
Dia mengungkapkan, dalam kasus UU Omnibus Law, hampir seluruh elemen negara telah bersuara keras meminta pemerintah membatalkan pembahasan di DPR.
Suara yang sama disampaikan agar UU itu dibatalkan setelah di sahkan. Tetapi, pemerintah nampak tidak mau mendengarkan aspirasi itu.
“Moral politik pemimpin yang baik adalah yang mendengarkan aspirasi rakyat. Dalam demokrasi rakyat yang berdaulat,” katanya.
Dia menambahkan, banyak akademisi yang juga telah memberi kesan terhadap UU Omnibus Law. Misalnya Fakultas Hukum UI yang menyebut penyusunan UU itu jorok.
Kesan-kesan itu, kata dia, diberikan tentu setelah melalui pembacaan atas UU yang diparipurnakan pada 5 Oktober lalu.
Omnibus Law sejak pada tahap rancangan undang-undang yang ternyata mendapat kritik reaksi dari masyarakat tak terkecuali ormas-ormas besar seperti NU, Muhammadiyah, dan MUI, majelis-majelis agama, termasuk Komnas HAM dan banyak lagi lembaga-lembaga lain yang akan mendesaknya.
"Mendesak agar ditarik, dicabut, dan itu masih ada kesempatan lewat Perpu namun sudah ada jawaban presiden enggan untuk mengeluarkan perpu." ujar Din Syamsuddin.
Pemerintah yang baik kalau mendengar rakyatnya terdiam pemimpin untuk rakyatnya bukan yang bersekutu.
Karena undang-undang MK yang baru yang juga disahkan secara diam-diam oleh DPR pada akhir september atau awal Oktober yang lalu Oktober ini ternyata menghilangkan pasal pentingnya yaitu kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti keputusan darimahkamah konstitusi.
"Begitu pula dengan adanya undang-undang MK yang memperpanjang masa jabatan hakim MK menjadi 70 tahun sehingga banyak hakim MK sekarang akan menikmati masa perpanjangan itu ada yang skeptis ada yang pesimis kalau MK bisa menegakkan independensi dan imparsialitas di tengah keragu-raguan dan ketidakpercayaan." ucapnya
"Pemerintah yang baik adalah yang mendengar aspirasi rakyat apalagi dari perspektif demokrasi rakyat yang punya kedaulatan." Pungkas Din Syamsuddin.
Sumber: Pikiran Rakyat
« Prev Post
Next Post »