BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin mengaku tak kaget dengan penangkapan Sugi Nur Raharja.
Menurutnya, pria yang disebut Gus Nur itu memang kerap melontarkan kritik kepada Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
“Sudah tidak kagetlah dengan ulah rezim ini,” ujarnya, dilansir dari PojokSatu.id, Minggu, 25 Oktober 2020.
Anak buah Habib Rizieq Shihab ini juga menilai bahwa penangkapan itu bukti rezim ini yang semakin zolim.
“Semua lawan politiknya yang masih berani menyurakan kebenaran dan menyuarakan hati nurani rakyat yang sudah tidak tahan dengan semakin zolimnya rezim ini (ditangkap),” katanya.
Novel juga menyebut bahwa kritikan yang kerap disampaikan Sugi Nur adalah wujud nyata kekecewaan rakyat kepada rezim saat ini.
“Menurut lembaga survei pun telah terbukti lebih dari 50 persen rakyat ini sangat kecewa,”
“Artinya memang lebih banyak yang kecewa (dengan pemerintah),” pungkasnya.
Sebelumya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, pemeriksaan terhadap Gus Nur masih dilakukan penyidik Bareskrim.
“Iya masih diperiksa penyidik,” tutur Argo, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Argo juga masih belum bisa memberikan banyak informasi terkait penangkapan dan pasal yang akan menjerat Gus Nur.
“Motifnya masih didalami penyidik ya,” ungkap Argo.
Untuk diketahui, Sugi Nur Raharja ditangkap di kediamannya di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari.
Itu setelah sederet laporan polisi dilayangkan pimpinan dan kader Nahdlatul Ulama (NU) di berbagai daerah.
Sugi Nur dinilai telah melecehkan dan mencemarkan nama baik Nahdlatul Ulama (NU) serta pimpinan NU.
Pernyataan itu disampaikan Sugi Nur saat diwawancara Refly Harun dan diunggah melalui akun Youtube-nya.
Sugi Nur sendiri tidak sekali ini saja melontarkan ujaran kebencian dan provokasi terhadap NU.
Sebelumnya, pada 2019 lalu dia sudah pernah divonis setahun enam bulan hukuman, karena mengunggah vlog yang menjelekkan generasi muda NU.
Namun demikian, dia tak ditahan, karena hakim menyebut dalam vonisnya dia tak perlu ditahan.
(z)
« Prev Post
Next Post »