Tarif Meterai Rp10.000 Berlaku 1 Januari 2021

BENTENGSUMBAR.COM - Komis XI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985 telah selesai di bahas oleh pemerintah dan DPR. Nantinya, Tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan begitu tarif bea meterai yang telah naik dari sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu tersebut bisa berlaku mulai 1 Januari 2021.

"Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 3 September 2020.

Dia mengatakan RUU tersebut juga diiringi penyederhanaan prosedur penggunaan bea meterai tersebut. Sehingga tidak menimbulkan beban tambahan.

"Ini adalah salah satu bentuk pemihakan. Ini kenaikan yang tadinya dokumen di atas Rp1 juta harus biaya materai," imbuhnya.

Selanjutnya, pada UU ini terutang dan subyek biaya materai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. 

Ini akan diharapkan bisa memberikan kepastian hukum.

"Namun kita tetap akan lakukan sederhana dan efektif sehingga tidak timbulkan transaction cost yang tinggi," tandasnya.

(Sumber: okezone.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »