Soal Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD di Tengah Pandemi, Alirman Sori: Kita Terikat Undang-undang

Soal Pemilihan Kepala Daerah Oleh DPRD di Tengah Pandemi, Alirman Sori: Kita Terikat Undang-undang
BENTENGSUMBAR.COM - Pro kontra pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 menjadi pertanyaan sejumlah wartawan kepada anggota DPD RI asal Sumatera Barat Alirman Sori

Hal itu mengemuka saat sesi tanya jawab kegiatan Sosialisasu Empat Pilar MPR RI di Padang, Sumatera Barat, Rabu, 23 September 2020.

"Sila ke-4 Pancasila menegaskan, 'Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan'. Maka sudah semestinya pemilihan kepala daerah dan wakilnya dikembalikan ke DPRD seperti dahulu, apatah lagi disaat pandemi ini," ungkap Zamri Yahya, Wakil Ketua SMSI Provinsi Sumatera Barat. 

"Lebih bijak rasanya, kita kembali kepada Pancasila dan UUD 45, apalagi dalam pasal 18 ayat (4) UUD 45 itu hanya ditekankan kepala daerah dipilih secara demokratis. Pemilihan melalui DPRD juga demokratis dan sesuai pula dengan prinsip Syarak, dimana dalam Islam dikenal istilah Ahlul Halli Wal Aqdi," tukuk pria yang akrab disapa Bang Yahya ini.

Menjawab itu, Alirman Sori menegaskan, walau pasal 18 ayat (4) UUD 45 menekankan pemilihan kepala daerah dilkukan secara demokratis, tapi ada aturan turunan berupa undang-undang yang mengaturnya lebih rigit. 

"Bahkan dalam pasal 18 ayat (4) UUD 45 hanya ditegaskan pemilihan kepala daerah, tidak ada pemilihan wakil kepala daerah, tapi kita terikat aturan perundang-undangan sebagai turunan dari pasal 18 ayat (4) UUD 45," pungkasnya. 

Sebelumnya, Komite I DPD RI meminta agar Pilkada 2020 ditunda. Alasannya, Komite I DPD RI khawatir atas kasus virus Corona (COVID-19) yang masih terus meningkat di Indonesia.

Wakil Ketua Komite I DPD RI Ir H Djafar Alkatiri mengaku permintaan penundaan itu merupakan keputusan bersama melalui keputusan Komite l dan juga disepakati di Sidang Paripurna. Komite I, kata Djafar, tidak ingin Pilkada jadi penyebab munculnya klaster baru di Indonesia.

"Artinya bahwa ini juga melibatkan 105 juta pemilih, sehingga kekhawatiran kita akan timbul klaster baru, karena setiap TPS 500 orang pemilih," ujar senator DPD RI asal Sulawesi Utara itu, Senin, 14 September 2020.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »