Sabar! Proses Ini Jadi Penyebab Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Semuanya Cair

Sabar! Proses Ini Jadi Penyebab Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Semuanya Cair
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta agar calon penerima subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bersabar.

Ia menjelaskan, masih banyaknya pekerja yang belum menerima subsidi gaji karyawan lantaran proses penyaluran pencairan BLT bantuan Rp 600.000 masih terus berjalan untuk memastikan tepat sasaran.

"Karena proses secara bertahap tentu ada teman-teman yang sampai sekarang batch I, II dan III belum terangkut, mungkin batch berikutnya," terang Ida dilansir dari Antara, Rabu, 9 September 2020.

Ida memaparkan, validasi membutuhkan waktu cukup lama karena ada jutaan data rekening yang masuk dari perusahaan pemberi kerja yang disetorkan ke BP Jamsostek.

"Saya mohon sabar, ini adalah prinsip kehati-hatian agar ( BLT Rp 600.000) tepat sasaran," ujar menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Per Selasa (8/9/2020), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 3,5 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap III dari BP Jamsostek.

Dengan penyerahan itu Kemnaker total sudah menerima 9 juta data penerima bantuan BPJS atau BLT BPJS, dengan tahap I dengan 2,5 juta pekerja dan tahap III untuk 3 juta pekerja.

Namun, data terverifikasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan itu akan dilakukan pemeriksaan kembali atau check list oleh Kemnaker yang berdasarkan petunjuk teknis memakan waktu empat hari.

Pemeriksaan berlapis, kata Ida, dilakukan untuk memastikan bahwa pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 per bulan yang diberikan selama empat bulan itu akan tepat sasaran.

"Jadi saya berharap teman-teman sabar, beri kesempatan kepada kami untuk melakukan check list. Sekali lagi ini demi kehati-hatian dan sebagaimana concern semua pihak agar bantuan ini tepat sasaran," kata Ida.

Bank swasta belum cair

Dalam kesempatan itu dia juga membantah isu yang beredar bahwa BSU hanya dapat disalurkan kepada penerima dengan rekening bank milik negara atau bank  BUMN.

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kata Ida, hanyalah menjadi penyalur yang akan mentransfer bantuan BPJS atau BLT BPJS itu ke rekening pribadi calon penerima baik yang di bank milik negara ataupun swasta.

"Ada banyak sekali bank-bank di luar bank-bank yang tergabung dalam Himbara yang (nomor rekeningnya) diserahkan oleh teman-teman pekerja. Jadi, tidak terbatas pada bank-bank Himbara," ujar Ida.

Ida menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020 atau paling lambat 30 September 2020.

Sebagai informasi, selain pencairannya yang memang dilakukan dalam beberapa tahap, ada beberapa penyebab subsidi gaji Rp 600.000 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair.

Penyebab belum cairnya Bantuan Subsidi Upah antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek, kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Sebelumnya BP Jamsostek menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima subsidi gaji Rp 600.000 yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

Data pekerja tersebut kemudian dikembalikan ke perusahaan untuk dikonfirmasi ulang lantaran pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau BLT BPJS harus tepat sasaran.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, mengatakan data yang tidak memenuhi kriteria BLT Rp 600.000 ini bukan berarti tidak terpakai, tapi bisa digunakan sebagai pengkinian data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan karena telah bekerja sama dengan baik dalam melakukan pengkinian data peserta untuk mendukung program BSU dari pemerintah,” tutur Agus.

Sementara untuk data yang tidak lolos validasi Bank, BP Jamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada pemberi kerja atau perusahaan peserta untuk dilakukan konfirmasi ulang penerima subsidi gaji karyawan.

Ia berujar, BP Jamsostek terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan pencairan BLT bantuan BPJS ( bantuan Rp 600.000), dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020.

"Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang memerlukan konfirmasi ulang," ujar Agus.

(Source: kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »