Puan: Kantor Pemerintah Jangan Jadi Contoh Buruk Atasi Covid

Puan: Kantor Pemerintah Jangan Jadi Contoh Buruk Atasi Covid
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani prihatin dengan kondisi 17 kantor kementerian di Jakarta menjadi klaster penyebaran virus corona. 

Puan meminta seluruh kantor pemerintah meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 terhadap semua pegawainya.

Puan mengatakan seluruh kantor pemerintah harus memberi contoh yang baik terkait disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Politik itu pun meminta seluruh kementerian serta lembaga di pusat dan daerah mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di masing-masing kantornya.

Kemudian, kata Puan, seluruh kementerian serta lembaga juga harus memastikan kebijakan yang diambil berbasis pada perlindungan seluruh pegawai dari pandemi Covid-19.

"Jangan sampai kantor-kantor pemerintahan menjadi contoh buruk penerapan protokol kesehatan, mengingat berdasarkan data Pemprov DKI, kasus Covid-19 telah menyebar ke 30 kantor kementerian dan badan yang berada di Jakarta," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 September 2020.

Dia pun mencontohkan kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan di DPR.

Selama ini, kata Puan, pihaknya membatasi jumlah kehadiran anggota dewan secara fisik dalam setiap rapat yang digelar di DPR. 

Selain itu, pihaknya juga memeriksa suhu tubuh, menjaga jarak peserta rapat yang hadir, dan membuka akses kepada masyarakat dan peearta untuk menyaksikan rapat-rapat di DPR secara daring.

"Peserta rapat hanya 20 persen yang hadir secara fisik, yang terdiri dari ketua atau unsur pimpinan komisi atau badan dan perwakilan masing-masing fraksi, anggota lainnya dapat mengikuti rapat secara virtual demi mencegah penularan Covid-19," kata Puan.

Dia menerangkan bahwa kebijakan yang diambil itu tidak mengganggu kinerja DPR. 

Menurutnya, DPR tetap produktif meski tetap menjaga disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Lebih jauh, Puan mendorong seluruh kementerian serta lembaga segera mengambil kebijakan strategis yang dapat melindungi seluruh pegawai dengan meningkatkan upaya preventif dan kuratif, guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 yang berasal dari area perkantoran.

Puan juga mengimbau masyarakat, khususnya pegawai kantor, agar disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19, baik di lingkungan kantor maupun area publik serta menjadikan lonjakan kasus harian sebagai pengingat bahwa virus Covid-19 bisa menular ke semua masyarakat.

"Sehingga protokol kesehatan menjadi wajib untuk diterapkan di kehidupan sehari-hari," tutur Puan.

Kemenkes dinyatakan menjadi klaster penyebaran virus corona dengan kasus Covid-19 terbanyak di DKI Jakarta. 

Terdapat 139 kasus corona yang tercatat di klaster ini.

Angka ini dikutip dari data klaster penularan corona milik DKI Jakarta. Berdasarkan situs https://covid.jakarta.go.id, Kementerian Kesehatan menduduki posisi pertama di DKI Jakarta. Data tercatat terakhir dimutakhirkan pada 7 September.

Terdapat 17 kantor kementerian di DKI Jakarta yang menjadi klaster penyebaran corona. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri 16 kasus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 25 kasus, dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 12 kasus.

Lalu, Kementerian Koperasi dan UMKM satu kasus, Kementerian Hukum dan HAM 35 kasus, Kementerian Luar Negeri tujuh kasus, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 28 kasus, dan Kementerian Riset dan Teknologi satu kasus.

Selanjutnya Kementerian Agama tiga kasus, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 10 kasus, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 14 kasus, Kementerian Kelautan enam kasus, Kementerian Keuangan 42 kasus, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tiga kasus.

Kemudian Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 33 kasus, Kementerian Perdagangan 5 kasus, Kementerian Perhubungan 90 kasus, Kementerian Pertahanan 33 kasus, Kementerian Pertanian 18 kasus, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 14 kasus.

Sumber: cnnindonesia.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »