BENTENGSUMBAR.COM - Para kontestan pada Pilkada 2020 harus mematuhi Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam semua putaran pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Polisi juga menegaskan semua pihak yang terlibat dalam seluruh putaran Pilkada 2020 jangan sekali-kali melanggar Maklumat Kapolri demi menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh rakyat.
"Kami akan menjalankan tugas pengamanan Pilkada 2020 sesuai dengan apa yang di tuangkan dalam Maklumat Kapolri," ucap Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Rachmat Hendrawan, di Banjarmasin, dilansir dari ANTARA, Senin, 21 September 2020.
Ia menyatakan, Maklumat Kapolri terkait pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanakan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang. maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Kemudian, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan itu kepala Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat.
Maklumat Kapolri berbunyi dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penangan, pencegahan serta protokol kesehatan Covid-19.
Berikutnya, penyelengara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib penerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Selanjutnya Maklumat Kapolri juga menegaskan terkait mengerahkan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri secara tertib tanpa arak-arakan, konvoi kendaraan, atau sejenisnya.
Hendrawan menyatakan, dalam Maklumat Kapolri juga ditegaskan apabila nanti ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap polisi wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.
"Dengan adanya Maklumat Kapolri yang disampaikan dan untuk diketahui serta dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan jangan sekali-kali melakukan pelanggaran," ujar orang nomor satu di lingkungan Polresta Banjarmasin itu.
Secara tegas dia meminta agar para tim kampanye mematuhi peraturan KPU terkait dengan kampanye dan batasan jumlah peserta kegiatan dan tidak membuka peluang potensi munculnya klaster baru Covid-19.
Apabila nanti ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada oleh para kontestan, maka sesuai Maklumat Kapolri, polisi pasti tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
(by)
Polisi juga menegaskan semua pihak yang terlibat dalam seluruh putaran Pilkada 2020 jangan sekali-kali melanggar Maklumat Kapolri demi menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh rakyat.
"Kami akan menjalankan tugas pengamanan Pilkada 2020 sesuai dengan apa yang di tuangkan dalam Maklumat Kapolri," ucap Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Rachmat Hendrawan, di Banjarmasin, dilansir dari ANTARA, Senin, 21 September 2020.
Ia menyatakan, Maklumat Kapolri terkait pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanakan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang. maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Kemudian, untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan itu kepala Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat.
Maklumat Kapolri berbunyi dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penangan, pencegahan serta protokol kesehatan Covid-19.
Berikutnya, penyelengara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib penerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Selanjutnya Maklumat Kapolri juga menegaskan terkait mengerahkan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri secara tertib tanpa arak-arakan, konvoi kendaraan, atau sejenisnya.
Hendrawan menyatakan, dalam Maklumat Kapolri juga ditegaskan apabila nanti ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap polisi wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.
"Dengan adanya Maklumat Kapolri yang disampaikan dan untuk diketahui serta dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan jangan sekali-kali melakukan pelanggaran," ujar orang nomor satu di lingkungan Polresta Banjarmasin itu.
Secara tegas dia meminta agar para tim kampanye mematuhi peraturan KPU terkait dengan kampanye dan batasan jumlah peserta kegiatan dan tidak membuka peluang potensi munculnya klaster baru Covid-19.
Apabila nanti ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada oleh para kontestan, maka sesuai Maklumat Kapolri, polisi pasti tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »