BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan tahapan-tahapan dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang harus diwaspadai karena rawan kerumunan warga.
"Tanggal 23 besok, itu hari penetaapan calon lulus atau tidak lulus oleh KPUD. Kemudian tanggal 24 pengambilan nomor urut undian pasangan calon. Setelah itu Sabtu akan dimulai kampanye selama 71 hari,” kata Tito dalam rakor pelaksaan Pilkada bersama Sekjen Parpol, Selasa, 22 September 2020.
Tito mengingatkan tidak boleh ada kampanye dalam bentuk konser, perlombaan dan kegiatan apapun yang mengumpulkan massa.
"Konser dan lain-lain saya minta tidak ada. Boleh konser, boleh musik virtual. Fisik tidak. Kemudian kegiatan-kegiatan lain seperti perlombaan, pengumpulan masa baik berbentuk apapun juga tidak boleh. Kecuali ada yang namanya rapat terbatas yang ditentukan sesuai aturan KPU,” tegasnya.
Bagi paslon yang terbukti melanggar protokol tersebut, Tito menyebut ada ancaman dipidanakan.
"Kalau terjadi pengumpulan masa di luar, arak-arakan, terjadi kemudian konvosi ini harus dibubarkan. Bahkan bisa dipidana dengan UU lain. Bisa perda, bisa perkada, bisa aturan KUHP, bisa UU Karantina Kesehatan oleh Polri,” ucapnya.
Koordinasi dengan Kapolri
Untuk menegakkan aturan itu, Tito mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk mengamankan tahapan Pilkada terutama kampanye.
"Maka koordinasi sudah dilaksanakan juga dengan kepolisian. Tadi malam sudah komunikasi dengan Kapolri, ikut rapat dipimpin oleh Menkoplhukam,” ia menandaskan.
Sumber: liputan6.com
"Tanggal 23 besok, itu hari penetaapan calon lulus atau tidak lulus oleh KPUD. Kemudian tanggal 24 pengambilan nomor urut undian pasangan calon. Setelah itu Sabtu akan dimulai kampanye selama 71 hari,” kata Tito dalam rakor pelaksaan Pilkada bersama Sekjen Parpol, Selasa, 22 September 2020.
Tito mengingatkan tidak boleh ada kampanye dalam bentuk konser, perlombaan dan kegiatan apapun yang mengumpulkan massa.
"Konser dan lain-lain saya minta tidak ada. Boleh konser, boleh musik virtual. Fisik tidak. Kemudian kegiatan-kegiatan lain seperti perlombaan, pengumpulan masa baik berbentuk apapun juga tidak boleh. Kecuali ada yang namanya rapat terbatas yang ditentukan sesuai aturan KPU,” tegasnya.
Bagi paslon yang terbukti melanggar protokol tersebut, Tito menyebut ada ancaman dipidanakan.
"Kalau terjadi pengumpulan masa di luar, arak-arakan, terjadi kemudian konvosi ini harus dibubarkan. Bahkan bisa dipidana dengan UU lain. Bisa perda, bisa perkada, bisa aturan KUHP, bisa UU Karantina Kesehatan oleh Polri,” ucapnya.
Koordinasi dengan Kapolri
Untuk menegakkan aturan itu, Tito mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk mengamankan tahapan Pilkada terutama kampanye.
"Maka koordinasi sudah dilaksanakan juga dengan kepolisian. Tadi malam sudah komunikasi dengan Kapolri, ikut rapat dipimpin oleh Menkoplhukam,” ia menandaskan.
Sumber: liputan6.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »