Masih Terdapat Perusahaan yang Tidak Menyampaikan LKPM ke DPMPTSP Sumbar

Masih Terdapat Perusahaan yang Tidak Menyampaikan LKPM ke DPMPTSP Sumbar
BENTENGSUMBAR.COM - LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal wajib disampaikan oleh setiap perusahaan atas progres proyek investasi yang sedang berjalan ataupun yang sudah komersil secara bertahap kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat.

Namun ironisnya, masih terdapat perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM ke DPMPTSP Sumatera Barat.

Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Sumatera Barat Maswar Dedi kepada BentengSumbar.com, Rabu, 30 September 2020.

"Untuk saat ini masih terdapat perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM ke DPMPTSP baik ke tingkat pusat maupun Provinsi," katanya.

Padahal, LKPM harus dilaporkan sesuai perka Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengedalian Pelaksanaan Penanaman Modal. 

"Namun sudah kami berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.  

Sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Perka BKPM RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha terutama dengan nilai investasi di atas Rp. 500 juta wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulan.

Untuk menyampaikan LKPM, DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat melakukan konsolidasi dengan DPMPTSP Kabupaten Kota untuk mengoptimalkan kegiatan pemantauan dan pengawasan penanaman modal serta memberikan pemahaman kepada perusahaan untuk menyampaikan LKPM sesuai dengan waktunya.

(by/hms-Sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »