Golkar Tegur Keras Wakil Ketua DPRD Tegal Gegara Gelar Konser Dangdut

Golkar Tegur Keras Wakil Ketua DPRD Tegal Gegara Gelar Konser Dangdut
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPD Golkar Jawa Tengah Panggah Susanto memberikan teguran keras ke kadernya Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. Teguran untuk Wasmad yang juga Ketua DPD Golkar Kota Tegal itu juga sebagai pengingat agar semua kader mematuhi protokol kesehatan.
"Teguran keras untuk wakil ketua DPRD Kota Tegal itu, karena dinilai sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah COVID-19," kata Panggah lewat pesan singkat kepada detikcom, Sabtu, 26 September 2020.

Panggah menyayangkan Wasmad yang menggelar konser dangdut hingga mengakibatkan kerumunan massa. Terlebih banyak dari penonton konser dangdut itu yang tidak bermasker.

"Kegiatan yang dilakukan kader itu telah menimbulkan kerumunan massa. Tentu, kegiatan yang melibatkan orang banyak, apalagi banyak yang tidak memakai masker bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah COVID-19," jelas Panggah.

Dia menegaskan teguran ini juga sebagai contoh untuk kader Golkar lainnya agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

"Pastinya begitu (agar semua taat pada protokol kesehatan)," tegasnya.

Pentas dangdutan itu digelar untuk memeriahkan khitanan dan pernikahan keluarga Wasmad. Acara pentas dangdut ini digelar di Lapangan Desa Tegal Selatan, pada Rabu, 23 September 2020 mulai pukul 09.00 WIB-15.00 WIB lalu dilanjutkan pentas dangdut pada pukul 20.00-01.00 WIB dini hari.

Konser dangdut itu pun mengundang banyak warga yang menonton. Banyak yang mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 karena berdesak-desakan dan banyak yang tidak memakai masker.

Akibatnya Wasmad sebagai penyelenggara hajatan pun diperiksa polisi. Dia mengaku sudah dimintai keterangan soal kronologis acara konser dangdut itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut ada 10 saksi yang sudah diperiksa terkait konser dangdut saat pandemi tersebut. Buntut konser dangdut itu, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno juga dicopot dari jabatannya.

"Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu, 26 September 2020.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan jika penyelenggara konser dangdut itu diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 2016 ayat 1 KUHP tidak menuruti perintah atau permintaan UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

(detikcom)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »