Sengaja Budi Syukur: Omnibus Law Merupakan Kebutuhan Dunia Usaha

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Sumatera Barat, Sengaja Budi Syukur Datuk Bandaro Djambak menilai, Omnibus Law merupakan suatu kebutuhan bagi dunia usaha.

"Omnibus Law merupakan bentuk penyederhanaan dari Undang-undang yang ada," ungkapnya kepada BentengSumbar.com, Senin, 27 Juli 2020.

Dikatakannya, bagi dunia usaha, Omnibus Law sudah lama ditungu-tunggu dan diharapkan kehadirannya.

"Itu lah yang kami tunggu-tunggu selama ini. Penyederhanaan aturan yang selama ini diatur banyak Undang-undang," cakap Ketua Organda Sumbar ini.

Selama ini, kata Budi Syukur, banyak aturan dan perundang-undangan yang dihadapi dan mengikat pelaku usaha.

"Ada Undang-undang tenaga kerja, perpajakan, minerba, dan lain-lain. Kini semuanya disatukan dalam bentuk Omnibus Law," ungkapnya.

Pasalnya, ungkap Budi Syukur, dengan adanya Omnibus Law ini, terjadi penyederhanaan semua aturan tersebut.

Meski demikian, ia berharap, Omnibus Law yang sedang dibahas oleh DPR dan pemerintah juga memasukan Undang-undang perpajakan.

"Kita berharap Undang-undang Perpajakan juga masuk ke Omnibus Law. Kami berharap, adanya penyederhanaan penghitungan pajak," harapnya.

Dikatakannya, dengan adanya Omnibus Law ini, akan memperlancar dunia usaha, dan tidak mengganggu iklim investasi yang telah ada.

"Harapan kita tentu memperlancar dunia usaha, jangan sampai mengganggu iklim investasi. Yang menolak, tidak perlu kita komentari, karena itu terserah mereka. Kita paham, penafsiran suatu UU sangat banyak," ujarnya.

Sepanjang yang ia pahami, kebaradaan Omnibus Law nantinya akan menguntungkan dunia usaha.

"Akan menguntungkan dunia usaha, karena dunia usaha mengharapkan kecepatan, ketepatan dan tidak rumitnya birokrasi," urainya.

Menurutnya, dunia usaha selama ini sudah kenyang dengan aturan yang mengikat.

"Jadi dengan penyederhanaan itu, sangat menguntung dunia usaha. Harusnya yang menolak Omnibus Law, mereka mesti berfikir juga betapa sulitnya berusaha saat ini," tukuknya.

Misalnya, pengusaha memikirkan gaji tenaga kerja, beban bunga bank, pemasaran dan lain-lain, ditengah pandemi Covid-19.

"Apalagi disaat Covid-19, kondisi dunia usaha sangat terdampak. Namun, dunia usaha tetap memikirkan gaji karyawan," cakapnya.

Dikatakannya, Investor juga perlu kepastian berusaha, keamanan berusaha, dan kenyamanan berusaha. Artinya mereka ingin ada penyederhanaan aturan berinvestasi dan jaminan investasi.

"Menjembatinya investor dan masyarakat, negara atau pemerintah harus hadir. Pemerintah harus melindungi investor. Ketika investor sudah diberi izin, maka pemerintah wajib mengawal investasi yang ada," urainya.

"Jangan pemerintah hanya memberi secarik kertas. Tapi memang betul-betul mengawal proses investasi itu. Dan kita harap, hadirnya Omnibus Law ini memenuhi harapan kita semua," cakapnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »