BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas PUPR Kota Payakumbuh dan Tim Gabungan menyegel bangunan yang melanggar peraturan, Kamis, 16 Juli 2020.
Ada dua bangunan yang disegel bertempat di Kelurahan Taratak Padang Kampuang Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat.
Tim penyegelan bangunan terdiri dari Dinas PUPR Kota Payakumbuh, TNI, Polri, Satpol PP, unsur dari Kecamatan, unsur dari Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas.
Kadis PUPR Muslim mengatakan dasar dari penyegelan bangunan ini telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bangunan dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Selain itu, juga melanggar Perwako Nomor 82 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.
Muslim mengimbau warga bagi yang ingin mendirikan bangunan agar mengurus perizinannya terlebih dahulu.
Sebab, jika tidak dilakukan, pemerintah bisa melakukan penyegelan karena dianggap melanggar aturan.
"Izin mendirikan bangunan itu penting, kalau di kita aturannya sudah ada, tidak bisa asal membangun saja, mari ikuti regulasi yang ada," ujarnya.
(Hermiko/rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »