BENTENGSUMBAR.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat mengakui pernah membekukan izin yang sudah dikeluarkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Maswar Dedi ketika menjawab pertanyaan BentengSumbar.com, beberapa waktu lalu.
"Terhadap izin usaha yang sudah dikeluarkan dilakukan pencabutan terdapat pada sektor Kelautan dan Perikanan," kata Maswar Dedi.
Dikatakan Maswar Dedi, perizinan yang dimaksud yaitu Surat Izin Usaha Perikanan Tangkap (SIUP).
Selaim itu, katanya, juga Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Pasalnya, kata Maswar Dedi, kapal yang bersangkutan telah dijual oleh pemilik dan beroperasi/beraktivitas usaha pada pemerintah provinsi lain.
"Hal tersebut dikarenakan kapal yang bersangkutan telah dijual oleh pemilik dan beroperasi/beraktivitas usaha pada pemerintah provinsi lain," jelasnya.
(by/hms-sumbar)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »