Dua Orang Pengemis Diamankan Satpol PP di Pertigaan Lampu Merah Sawahan

BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan dua orang pengemis di pertigaan lampu merah Sawahan Kecamatan Padang Timur, Kamis sore, 16 Juli 2020.

Dua pengemis yang diamankan tersenut dibawa ke Mako Satpol PP untuk diberika pembinaan.

Kepala Bidang SDA Satpol PP Kota Padang, Syafnion memberikan nasehat, mensosialisasikan serta berikan edukasi kepada dua orang pengemis tersebut tentang larangan meminta-minta di perempatan lampu merah dan bahayanya bagi mereka berada di lampu merah.

"Tidak ada larangan bagi mereka yang berprofesi sebagai pengamen dan pengemis, kecuali bagi mereka yang melakukan aktifitasnya di perempatan lampu merah, karena sudah ada perdanya" kata Syafnion Kabid SDA Satpol PP Kota Padang.

Setelah diberikan edukasi dan pemahaman tentang larangan meminta-minta di perempatan lampu merah, Kabid SDA Satpol PP Padang berharap agar mereka tidak lagi berada di lampu merah, karena bisa membahayakan diri mereka dan orang lain penguna jalan raya.

‌"Satpol PP Padang memang agak nyinyir menyampaikan kepada warga Kota Padang agar tidak lagi memberi di lampu merah," katanya.

"Silahkan memberi di tempat-tempat lain. Ini semua demi keselamatan mereka dan warga kota penguna jalan raya," kata Syafnion.

(by/rlis)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »