BENTENGSUMBAR.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam Martias Wanto terkait kasus dugaan pencemaran nama baik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Sumatera Barat, Ir.H Mulyadi.
Martias diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar bersama satu saksi lainnya.
“Benar, hari ini Sekda Agam diperiksa di Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis, 28 Mei 2020.
Stefanus mengatakan kasus tersebut berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr.
Refli melaporkan dugaan peristiwa pencemaran nama baik melalui akun Facebook Maryanto yang diduga akun bodong.
“Akun itu mengunggah foto yang disertai dengan kalimat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi,” kata Stefanus.
Menurut Stefanus, selain Sekda Agam, penyidik juga akan memintai keterangan Bupati Agam, Indra Catri yang dijadwalkan Jumat, 29 Mei 2020 besok.
“Dari jadwalnya besok dipanggil penyidik. Tapi apakah datang atau tidak belum tahu,” jelas Stefanus.
(***)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »