Polemik Perluasan Areal Pelabuhan Teluk Bayur, Ini Kata Camat Padang Selatan

BENTENGSUMBAR.COM - Polemik perluasan areal pelabuhan Teluk Bayur oleh PT Pelindo II terus bergulir. Ada 19 unit rumah yang belum setuju dengan nilai ganti rugi yang diberikan PT Pelindo II.

Lantas, bagaimana respon Pemerintah Kecamatan Padang Selatan dalam persoalan ini? 

Ditemui saat berkunjung ke kantor Camat Kuranji, Senin, 9 Maret 2020 lalu, Camat Padang Selatan Teddy Antonius mengatakan, pengembangan areal pelabuhan Teluk Bayur sudah ada ketentuan dari pusat.

"Pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur kan sudah ada ketentuan dari pusat, yaitu Pelindo II selaku vendor mengembangkan pelabuhan yang mana status tanah adalah HPL," ujar Teddy.

Namun, perluasan areal pelabuhan tersebut berdampak kepada beberapa rumah warga di Kelurahan Teluk Bayur. Untuk tahap II ini, ada 64 rumah yang terdampak, dan 19 diantaranya belum setuju dengan angka ganti rugi dari PT Pelindo II.

"Ini tahap II. Tahap II ini, dari 64 terdampak, tinggal 19 yang belum setuju. Dengan pernyataan yang bersangkutan, pertama, historis hidup. Mereka itu sudah sekian lama, sekian keturunan tinggal di sana. Kedua, ekonomi. Mereka hidup itu, berada di lingkungan pelabuhan. Dua item itu menjadi pedoman mereka untuk penambahan nilai ganti rugi," urai Teddy.

Menurut Teddy, nilai ganti rugi yang diminta warga bervariasi. Tergantung nilai bangunan dan luas bangunan. Mereka memjnta nilai ganti ruginya dikalikan tiga dari nilai yang ada sekarang.

"Tentu bagi yang setuju (besaran angka ganti rugi yang ditetapkan Pelindo II, red), sudah selesai. Bahkan sebagian bangunan itu sudah dibongkar oleh pihak Pelindo. Mereka sudah menerima ganti rugi," cakapnya.

Bahkan, kata Teddy, pihak Pelindo  memberikan kemudahan kepada masyarakat. Ada tenggang waktu yang cukup panjang untuk menyiapkan kepindahannya. Mereka juga boleh membongkar sendiri bangunannya dan mengambil barang yang bermanfaat dari bangunan itu.

Sisanya, kata Teddy, tergantung pada Pelindo sendiri. Karena secara teknis, Pelindo yang melakukan ganti rugi kepada warga terdampak.

Mengenai hilangnya kelurahan Teluk Bayur gara-gara perluasan areal pelabuhan, Teddy mengatakan, akan ada pengkajian melalui tim nantinya.

"Tidak bisa dikatakan tidak ada. Ada pengkajian natinya oleh tim, apakah itu melalui Pemko Padang. Itu nanti ada pedomannya. Apakah itu nanti perluasan wilayah melalui kelurahan tetangga atau mungkin nanti teknis apa yang akan diambil Pemko Padang," ungkapnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »