Kasus Teror Novel Baswedan Segera Masuk Pengadilan

BENTENGSUMBAR.COM - Kasus teror penyiraman air keras Novel Baswedan memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan segera menyidangkan terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

PN Jakut telah menerima pelimpahan berkas kasus penyiram air keras Novel Baswedan hari ini. Kedua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete akan diadili pada sidang yang diagendakan pada pekan depan dengan agenda dakwaan.

"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," ujar humas PN Jakut, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 Maret 2020.

Menanggapi hal itu, Tim Advokasi Novel Baswedan mengajak semua pihak mengawal persidangan perkara tersebut. Ia meminta Komisi Yudisial dan pihak lainnya turut serta mengawasi jalannya sidang.

"Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan harus dipantau secara ketat. Pemantauan baik oleh Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman, Komnas HAM, media, dan juga masyarakat," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa.

Sebab, Alghiffari menilai banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus itu hingga akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Ia menyebut Kejaksaan Tinggi DKI cenderung tertutup dengan korban dan tim pengacara terkait prapenuntutan.

"Kejaksaan Tinggi DKI bahkan sangat tertutup dengan korban dan Tim Advokasi Novel Baswedan. Prapenuntutan dikebut, seakan kejaksaan hanya sebagai tukang pos kepolisian," ujarnya.

Ia mengatakan penuntasan kasus ini menjadi pertaruhan citra kepolisian yang dikotori oleh oknum yang terlibat dalam kasus ini. Alghiffari berharap kasus tersebut bisa diungkap tuntas hingga ditemukan aktor intelektual dibalik penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Kita berharap kasus ini tidak seperti kasus Munir yang berhenti hanya sampai eksekutor lapangan. Sementara aktor intelektual masih bebas tidak tersentuh hukum," tuturnya.

Dalam kasus ini, diketahui Rahmat dan Ronny ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019) malam. Keduanya merupakan anggota Polri.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama RK dan RB dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Surat Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama RK dan RB sudah lengkap No B-2065/M.1.4/Eku.1/02/2020 dan B-2064/M.1.4/Eku.1/02/2020 tanggal 25 Februari 2020," kata Nirwan.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »