Tanah Ulayat dan Hutan Lindung jadi Kendala Investasi di Sumbar

Tanah Ulayat dan Hutan Lindung jadi Kendala Investasi di Sumbar
BENTENGSUMBAR.COM - Kawasan hutan lindung dan tanah ulayat menjadi beberapa hambatan investasi di Sumbar yang perlu disikapi terutama dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Investasi dan Penanaman Modal Daerah.

“Sumbar punya potensi besar dalam energi terbarukan, namun sebagian besar berada dalam kawasan hutan lindung. Ini menjadi salah satu kendala,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumbar, Maswar Dedi, kemarin.

Maswar mengatakan agar kawasan hutan lindung itu bisa dimanfaatkan, banyak regulasi yang harus dilalui. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurusnya bahkan bisa lebih dari setahun.

Padahal, banyak investor terutama dari Penanaman Modal Asing (PMA) yang berminat untuk “menggarap” potensi energi terbarukan tersebut.

Energi itu diantaranya pengolahan panas bumi dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro untuk diolah menjadi listrik dan dijual kepada PLN.

“Kita berharap ada UU yang bisa memberikan kemudahan dalam investasi yang terkendala kawasan hutan lindung ini,” katanya.

Selain itu, tanah ulayat atau tanah milik kaum atau suku (kepemilikan kolektif) juga menjadi persoalan tersendiri yang perlu dicarikan solusi bersama agar tidak menghambat investasi.

(hms-sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »