BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berharap Omnibus Law (perampingan aturan) yang sedang menjadi pembahasan dewan perwakilan rakyat di pusat bisa mempermudah investasi di daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar Maswar Dedi menjelaskan, dari beberapa kunjungan ke luar negeri, banyak investor masih mengeluh soal perizinan dalam berinvestasi di Indonesia terus di Sumbar.
"Curhat mereka kepada kita ya soal kendala birokrasi, perizinan dan kepastian berinvestasi," ujarnya, Senin, 24 Februari 2020.
Padahal, lanjutnya, Indonesia merupakan pasar yang besar yang menarik bagi investor. Apalagi Sumbar tengah gencar-gencar mencari investor.
"Potensi alam kita cukup banyak yang digarap investor, terutama energi baru terbarukan dan pariwisata. Omnibus Law ini hendaknya menjadi solusi," jelasnya.
Untuk itu, dia berharap dengan Omnibus Law bisa mempermudah perizinan. Bagaimana pengurusan izin selama menghabiskan waktu sampai 1 tahun atau 6 bulan bisa dipersingkat.
"Informasi dari BKPM Pusat akan ada aturan yang mempermudah investasi bagi daerah," terang Dedi.
Dari informasi yang didapatkannya, dalam Omnibus Law akan ada kewenangan pusat ditarik ke daerah. Namun saat ini pihaknya masih menunggu sampai Omnibus Law rampung.
"Kami sedang menunggu hasilnya, mudah-mudahan dengan Omnibus Law ini investasi di Sumbar semakin banyak," harapnya.
Dedi juga menyampaikan iklim investasi Sumbar terus memperlihatkan trend positif. Tahun 2020 BKPM Pusat memberikan ini target sebesar Rp4,3 triliun, dia optimis target itu bisa tercapai. Apalagi realisasi tahun 2019 kita sudah mencapai Rp5,3 triliun.
"Apalagi jika ada kemudahan, tentu saja investor semakin banyak masuk," tukasnya.
(Hms-Sumbar)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar Maswar Dedi menjelaskan, dari beberapa kunjungan ke luar negeri, banyak investor masih mengeluh soal perizinan dalam berinvestasi di Indonesia terus di Sumbar.
"Curhat mereka kepada kita ya soal kendala birokrasi, perizinan dan kepastian berinvestasi," ujarnya, Senin, 24 Februari 2020.
Padahal, lanjutnya, Indonesia merupakan pasar yang besar yang menarik bagi investor. Apalagi Sumbar tengah gencar-gencar mencari investor.
"Potensi alam kita cukup banyak yang digarap investor, terutama energi baru terbarukan dan pariwisata. Omnibus Law ini hendaknya menjadi solusi," jelasnya.
Untuk itu, dia berharap dengan Omnibus Law bisa mempermudah perizinan. Bagaimana pengurusan izin selama menghabiskan waktu sampai 1 tahun atau 6 bulan bisa dipersingkat.
"Informasi dari BKPM Pusat akan ada aturan yang mempermudah investasi bagi daerah," terang Dedi.
Dari informasi yang didapatkannya, dalam Omnibus Law akan ada kewenangan pusat ditarik ke daerah. Namun saat ini pihaknya masih menunggu sampai Omnibus Law rampung.
"Kami sedang menunggu hasilnya, mudah-mudahan dengan Omnibus Law ini investasi di Sumbar semakin banyak," harapnya.
Dedi juga menyampaikan iklim investasi Sumbar terus memperlihatkan trend positif. Tahun 2020 BKPM Pusat memberikan ini target sebesar Rp4,3 triliun, dia optimis target itu bisa tercapai. Apalagi realisasi tahun 2019 kita sudah mencapai Rp5,3 triliun.
"Apalagi jika ada kemudahan, tentu saja investor semakin banyak masuk," tukasnya.
(Hms-Sumbar)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »