BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang, Rustam Efendi menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yanh akan disahkan tidak boleh keluar dari pembahasan yang telah disepakati.
Hal itu disampaikannya ketika rapat kerja Pansus III dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Selasa, 4 Februari 2020.
Raker itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III Elly Thrisyanti dan dihadiri Kepala Disdukcapil Kota Padang Muji Susilawati, Bagian Hukum dan Bapenda Kota Padang.
Raker tersebut membahas tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Saya berharap, apa yang kita bahas, itu yang masuk dalam Ranperda yang kita susun ini. Jangan sampai keluar dari pembahasan," pungkas Rustam Efendi.
Sementara itu, Jakfar, anggota Pansus III dari Fraksi PKS mengingatkan, agar Perwako sebagai pelaksana Perda nantinya harus sesuai dengan Perda.
"Jangan sampai Perwako itu melenceng dari Perda sebagai rujukannya," ujar Jakfar.
(by)
Hal itu disampaikannya ketika rapat kerja Pansus III dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Selasa, 4 Februari 2020.
Raker itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III Elly Thrisyanti dan dihadiri Kepala Disdukcapil Kota Padang Muji Susilawati, Bagian Hukum dan Bapenda Kota Padang.
Raker tersebut membahas tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Saya berharap, apa yang kita bahas, itu yang masuk dalam Ranperda yang kita susun ini. Jangan sampai keluar dari pembahasan," pungkas Rustam Efendi.
Sementara itu, Jakfar, anggota Pansus III dari Fraksi PKS mengingatkan, agar Perwako sebagai pelaksana Perda nantinya harus sesuai dengan Perda.
"Jangan sampai Perwako itu melenceng dari Perda sebagai rujukannya," ujar Jakfar.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »