Pendaftaran Calon Anggota PKD di Luhak Nan Duo Berakhir 22 Februari 2020

BENTENGSUMBAR.COM - Pendaftaran calon anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Tingkat Nagari di Kecamatan Luhak Nan Duo untuk Pilkada 2020 mendatang dimulai sejak tanggal 16 Februari 2020. Berkas pendaftaran paling lambat diserahkan pada 22 Februari 2020.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Luhak Nan Duo membuka pendaftaran calon anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di tingkat Nagari Sesuai intruksi Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat.

"Sosialisasi dan pengumuman telah kita lakukan ke setiap Nagari di ruang lingkup Kecamatan Luhak Nan Duo," ujar M. Fikri, Ketua Koordinator Devisi SDM dan Organisasi, Panwascam Luhak Nan Duo, Senin, 17 Februari 2020.

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan rapat di internal guna membahas perekrutan PKD ditingkat Nagari di Kecamatan Luhak Nan Duo.

“Pengumuman secara tertulis dan online juga terus kami informasikan pada masyarakat. Agar pengumuman perekrutan PKD ini tersebar dengan maksimal,” tuturnya.

Lanjutnya, untuk sekarang para calon pelamar bisa mengambil berkas formulir yang disiapkan di sekretariat Panwascam. Sehingga diharapkan mereka dapat mempersiapkan persyaratannya  dengan lengkap dari sekarang, paparnya.

"Kita akan melakukan verifikasi berkas administrasi pelamar calon PKD mulai tanggal 16-22. dan pemeriksa keabsahan dan legalitas dan wawancara langsung disaat itu calon PKD yang lulus adminitrasi. 25-27 pengumuman hasil wawancara," jelasnya M Fikri.

Menurutnya, keterangan lengkap tahapan bisa dilihat dalam pengumuman tertulis yang telah di tampel di Kantor Wali Nagari setempat, dan secara online dalam akun sosmed resmi yang telah disebarkan.

(Rido)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »