Pansus II DPRD Kota Padang Bahas Ranperda Kententraman dan Ketertiban Umum Bersama OPD Terkait

Pansus II DPRD Kota Padang Bahas Ranperda Kententraman dan Ketertiban Umum Bersama OPD Terkait.
BENTENGSUMBAR.COM - Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kota Padang menggelar rapat kerja dengan Satpol PP, Dinas Sosial, DPUPR, Dishub, Disbudpar, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemko Padang tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Rabu, 5 Februari 2020.

Rapat kerja itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus II Budi Syahrial didampingi Wakil Ketua Miswar Jambak dan anggota Edmon, Rafdi, Boby Rustam, Amran Tono.

Ketua Pansus II Budi Syahrial menyebutkan, sejak awal Ranperda ini diusulkan, semangatnya patut dipuji. Tapi, akan ada persoalan kalau Ranperda ini disahkan menjadi Perda. Sebab, Pol PP itu bukan lembaga supermen yang cenderung menindak sendiri, namun lembaga yang sifatnya back up dan koordinasi.

"Nah, kalau semua persoalan di kota ini diserahkan ke Pol PP, yang langsung melakukan tindakan, tanpa ada pertimbangan dan koordinasi dari OPD terkait, itu tidak benar juga," katanya.

Misalnya, sebut Budi, penertipan jalan, kalau tidak ada permintaan dari Dinas Perhubungan untuk di-back up oleh Sat Pol PP dalam penertiban, tentu tidak bisa pula Sat Pol PP melaksanakan penertiban.

"Justru Ranperda ini, jika disahkan, menjadikan Satpol PP seperti supermen. Ada tidak ada instansi terkait untuk permintaan permohonan back-up, Satpol PP bisa menertibkan saja. Nah ini yang menjadi persoalan," ujarnya.

Budi bahkan merasa geli, ada yang kebablasan dari usulan Ranperda ini. Pasalnya, persoalan narkotika juga menjadi kewenangan Satpol PP.

"Ini yang kita coret dan itu tidak masuk akal, karena  sudah ada undang-undangnya. Kalau seperti ini lebih baik orang yang terkena narkotika mengambil perda ini saja, hukumannya cuma 3 bulan kurungan. Maka perlu kita hati-hati, ini agak lama pembahasannya, karena kalau Ranperdanya ditetapkan akan menimbulkan masalah," kata Keder Gerindra ini.

Ditambahkan Budi, pada Ranperda  ini, waria akan ditangkap. "Waria seperti apa yang akan ditangkap, kalau dia tidak melakukan pelanggaran, tidak mengganggu ketentraman masyarakat apakah bisa ditangkap begitu saja," tukuknya.

Sementara Ranperda seperti ini di beberapa daerah, di kota-kota lain, di provinsi lain,  itu digugat (yudisial review) ke Mahkamah Konstitusi, karena melanggar Hak Azazi Manusia (HAM).

"Makanya kita habiskan waktu dari pagi sampai sore dan selama beberapa hari ini. Agar perda yang dilahirkan tidak terlalu banyak friksi di tengah-tengah masyarakat. Dan bisa diberlakukan efektif, karena ini pembuatan perda baru dan pembatalan perda ketentraman dan ketertiban yang lama," pungkas Budi Syahrial.

(by/akk)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »