BENTENGSUMBAR.COM - Menkopolhukam Mahfud MD kembali melontarkan pernyataan kontroversial terkait data rakyat Papua yang menjadi korban tewas maupun tahanan politik.
Mahfud menyebut data yang diserahkan BEM UI, Senin, 17 Februari 2020 hanya dua lembar sehingga tidak jelas.
Sebelumnya, saat menanggapi data sama yang didesakkan pengacara cum aktivis HAM Veronica Koman serta Amnesty International Australia, Mahfud menyebutnya "sampah."
"Di UI kuliah umum tentang Pancasila, lalu saya dititipi, ini (dokumen) titipan dari Veronica Koman. Dokumennya hanya ini, coba di-close up," kata Mahfud MD di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikannya seusai Pertemuan Koordinasi Membangun Sinergi Penguatan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Pembangunan di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta.
Perwakilan BEM UI yang menyerahkan, kata dia, menyampaikan bahwa dokumen tersebut sama dengan yang pernah diserahkan Veronica kepada Presiden Joko Widodo saat di Australia.
"Hanya ini katanya. Lo, kalau cuman kayak gini, ini daftar nama orang yang tidak jelas. Pasti polisi sudah punya kalau yang kayak gini," katanya sembari menunjukkan lembaran dokumen yang dimaksud.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menganggap dua lembar dokumen itu sebagai informasi baru.
"Jadi, dia itu nyerahkan kayak gini, endak lebih dari dua lembar ini. Ini hanya semacam sketsa daftar nama yang juga tidak ada identitasnya," kata Mahfud.
Mahfud pun tidak sempat menanyakan kepada mahasiswa BEM UI yang menyerahkan dokumen mengenai data pelengkap dan sebagainya.
"Karena waktu pendek, saya endak tanya kepada mahasiswa UI. 'Anda 'kan mahasiswa, seharusnya tanya dokumennya mana, kok, cuma kayak gini, data pelengkapnya mana?'" katanya.
Sebelumnya, Mahfud diserahkan dokumen berisi daftar nama korban tewas dan tahanan politik di Papua dari BEM UI ketika memberikan kuliah umum di perguruan tinggi itu.
"Tadi saya terima dokumen dari BEM UI yang katanya daftar tahanan atau korban pelanggaran, itu saya terima," ujar Mahfud MD usai menghadiri diskusi di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin.
Mahfud mengapresiasi pemberian dokumen berisi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua tersebut.
Ia mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan dokumen-dokumen berisi informasi penting.
"Saya kira bagus, setiap masyarakat berhak mengajukan," katanya.
(Source: suara.com)
Mahfud menyebut data yang diserahkan BEM UI, Senin, 17 Februari 2020 hanya dua lembar sehingga tidak jelas.
Sebelumnya, saat menanggapi data sama yang didesakkan pengacara cum aktivis HAM Veronica Koman serta Amnesty International Australia, Mahfud menyebutnya "sampah."
"Di UI kuliah umum tentang Pancasila, lalu saya dititipi, ini (dokumen) titipan dari Veronica Koman. Dokumennya hanya ini, coba di-close up," kata Mahfud MD di Jakarta, Senin.
Hal tersebut disampaikannya seusai Pertemuan Koordinasi Membangun Sinergi Penguatan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Pembangunan di Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta.
Perwakilan BEM UI yang menyerahkan, kata dia, menyampaikan bahwa dokumen tersebut sama dengan yang pernah diserahkan Veronica kepada Presiden Joko Widodo saat di Australia.
"Hanya ini katanya. Lo, kalau cuman kayak gini, ini daftar nama orang yang tidak jelas. Pasti polisi sudah punya kalau yang kayak gini," katanya sembari menunjukkan lembaran dokumen yang dimaksud.
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menganggap dua lembar dokumen itu sebagai informasi baru.
"Jadi, dia itu nyerahkan kayak gini, endak lebih dari dua lembar ini. Ini hanya semacam sketsa daftar nama yang juga tidak ada identitasnya," kata Mahfud.
Mahfud pun tidak sempat menanyakan kepada mahasiswa BEM UI yang menyerahkan dokumen mengenai data pelengkap dan sebagainya.
"Karena waktu pendek, saya endak tanya kepada mahasiswa UI. 'Anda 'kan mahasiswa, seharusnya tanya dokumennya mana, kok, cuma kayak gini, data pelengkapnya mana?'" katanya.
Sebelumnya, Mahfud diserahkan dokumen berisi daftar nama korban tewas dan tahanan politik di Papua dari BEM UI ketika memberikan kuliah umum di perguruan tinggi itu.
"Tadi saya terima dokumen dari BEM UI yang katanya daftar tahanan atau korban pelanggaran, itu saya terima," ujar Mahfud MD usai menghadiri diskusi di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin.
Mahfud mengapresiasi pemberian dokumen berisi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua tersebut.
Ia mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan dokumen-dokumen berisi informasi penting.
"Saya kira bagus, setiap masyarakat berhak mengajukan," katanya.
(Source: suara.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »