BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan upaya maksimal mencari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan dua buron lain. Tersangka dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA itu dicari hingga ke berbagai tempat.
"Berdasarkan data yang kami miliki untuk ditindak lanjuti termasuk informasi yang diterima oleh penyidik KPK dan langsung ditindak lanjuti menuju tempat-tempat itu," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 25 Februari 2020.
Menurut dia, penggeledahan di Surabaya hari ini merupakan bukti keseriusan KPK. Informasi keberadaan Nurhadi di Jakarta turut dilacak. Meski masih nihil, Korps Antirasuah terus mencari. Ali minta KPK diberi waktu.
"Saya kira, memang ini tentu butuh proses untuk mendapatkan atau menangkap dari para buronan ini," tutur Ali.
Dalam kasus ini, Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.
Baik Nurhadi, Hiendra dan Rezky, telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pengaturan perkara MA. Di sisi lain, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk Permohonan Perwalian.
Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Sumber: Medcom.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »