Ketua KPK Sebut 36 Kasus Dihentikan Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penyelidikan 36 kasus yang dihentikan bisa dibuka kembali. Syaratnya harus ditemukan alat bukti baru pada kasus tersebut.

"Kalau ada bukti baru, bisa dong," ujar Firli di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.

Firli kemudian bicara kritikan yang dilemparkan ke KPK terkait penghentian kasus tersebut. Menurutnya, kritikan tersebut adalah biasa dan wujud peduli dengan KPK.

"Ini kalau kritikan biasa lah. Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru, dalam sistem keterbukaan, kalau Anda biasa tertutup pasti Anda akan kaget dengan tertutup," lanjut dia.

"Ada yang disebut curva J, seketika kita buka terbuka, maka pasti ada risiko, tapi yang pasti begini, kritikan itu kita jadikan suatu bahan untuk koreksi, untuk lebih hati-hati, dan itu juga wujud bukti yang kritik itu sayang dengan KPK, dia cinta," tuturnya.

Firli menegaskan, penghentian 36 kasus itu dilakukan sesuai mekanisme hukum. Ia pun memastikan bahwa penghentian kasus di lembaga antirasuah bukan sesuatu hal yang aneh. KPK menyebut penghentian kasus tersebut tidak berkaitan dengan pihak mana pun.

"Kita tidak menyebut kasusnya apa, kita tidak menyebut siapa yang terlibat, tidak," tandas eks Kapolda Sumsel itu.

(Sumber: Merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »