BENTENGSUMBAR.COM - Steering Committee (SC) Musyawarah Besar (Mubes) Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat menggelar launching tahapan dan syarat pencalonan Ketua FKAN Pauh IX, Jumat, 31 Januari 2020.
Launching itu dilakukan langsung Ketua SC Tan Gusli, didampingi oleh Sekretaris SC Khalid Syaifullah dan anggota Zamri Yahya, dan Martias Ali. Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Panitia Mubes FKAN Pauh IX Erman Jamal, Sekretaris Syahrul Fadli, dan segenap panitia mubes.
"Kami dari SC menyusun tahapan, syarat calon ketua dan tata tertib mubes berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Ruman Tangga (ART) FKAN Pauh IX," jelas Ketua SC, Tan Gusli.
Dikatakan Tan Gusli, mekanisme pencalonan Ketua FKAN Pauh IX, yaitu Calon ketua diusulkan oleh FKAN tapian kepada SC, setiap calon ketua minimal mendapatkan rekomendasi tertulis bermatrai Rp 6.000.- dari 1 (satu) tapian dan setiap calon ketua membuat surat pernyataan kesediaan calon diusulkan untuk menjadi Ketua FKAN secara tertulis bermatrai Rp 6.000,-.
"Pencalonan dimulai dari tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 15 Februari 2020. Pada tanggal 15 Februari 2020 malam dilakikan penetapan calon Ketua oleh SC, Tanggal 16 Februari 2020 masing-masing calon yang sudah ditetapkan memasang alat peraga untuk sosialisasi," ujarnya.
Sedangkan pada tanggal 20 Februari 2020, jelas Tan Gusli lagi, masing-masing calon menyampaikan visi misi dan program, tanggal 21 Februari 2020 masa tenang, dan tanggal 22 Februari 2020 dilaksanakan mubes untuk pemilihan ketua.
Untuk syarat calon Ketua FKAN Pauh IX, ungkap Tan Gusli, adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak pernah pernah terlibat organisasi yang bertentangan dengan azas Pancasila, UUD 45 dan Bhineka Tunggal Ika, mampu menjaga marwah dan martabat Forum Komunikasi Anak Nagari Pauh IX.
Tak hanya itu, ujar Tan Gusli, calon Ketua FKAN adalah anak Nagari Pauh IX yang dibunyikan dalam surat rekomendasi tapian dengan diketahui oleh Mamak Kepala Waris calon bersangkutan, menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah yang dilegalisir.
"Syarat lainnya adalah nerkelakuan baik dan tidak terlibat dalam pemakai dan pengedar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian, menyerahkan Pas Foto 4 x 6 sebanyak 2 buah, 3 x 4 sebanyak 2 buah, menandatangani surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Ketua Forum Komunikasi Anak Nagari Pauh IX," pungkasnya.
Terakhir, kata Tan Gusli, calon Ketua FKAN Pauh IX harus menyerahkan secara tertulis visi dan misi serta program yang akan dijalankan jika menjadi Ketua Forum Komunikasi Anak Nagari Pauh IX.
(by)
Launching itu dilakukan langsung Ketua SC Tan Gusli, didampingi oleh Sekretaris SC Khalid Syaifullah dan anggota Zamri Yahya, dan Martias Ali. Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Panitia Mubes FKAN Pauh IX Erman Jamal, Sekretaris Syahrul Fadli, dan segenap panitia mubes.
"Kami dari SC menyusun tahapan, syarat calon ketua dan tata tertib mubes berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Ruman Tangga (ART) FKAN Pauh IX," jelas Ketua SC, Tan Gusli.
Dikatakan Tan Gusli, mekanisme pencalonan Ketua FKAN Pauh IX, yaitu Calon ketua diusulkan oleh FKAN tapian kepada SC, setiap calon ketua minimal mendapatkan rekomendasi tertulis bermatrai Rp 6.000.- dari 1 (satu) tapian dan setiap calon ketua membuat surat pernyataan kesediaan calon diusulkan untuk menjadi Ketua FKAN secara tertulis bermatrai Rp 6.000,-.
"Pencalonan dimulai dari tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan tanggal 15 Februari 2020. Pada tanggal 15 Februari 2020 malam dilakikan penetapan calon Ketua oleh SC, Tanggal 16 Februari 2020 masing-masing calon yang sudah ditetapkan memasang alat peraga untuk sosialisasi," ujarnya.
Sedangkan pada tanggal 20 Februari 2020, jelas Tan Gusli lagi, masing-masing calon menyampaikan visi misi dan program, tanggal 21 Februari 2020 masa tenang, dan tanggal 22 Februari 2020 dilaksanakan mubes untuk pemilihan ketua.
Untuk syarat calon Ketua FKAN Pauh IX, ungkap Tan Gusli, adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak pernah pernah terlibat organisasi yang bertentangan dengan azas Pancasila, UUD 45 dan Bhineka Tunggal Ika, mampu menjaga marwah dan martabat Forum Komunikasi Anak Nagari Pauh IX.
Tak hanya itu, ujar Tan Gusli, calon Ketua FKAN adalah anak Nagari Pauh IX yang dibunyikan dalam surat rekomendasi tapian dengan diketahui oleh Mamak Kepala Waris calon bersangkutan, menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah yang dilegalisir.
"Syarat lainnya adalah nerkelakuan baik dan tidak terlibat dalam pemakai dan pengedar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian, menyerahkan Pas Foto 4 x 6 sebanyak 2 buah, 3 x 4 sebanyak 2 buah, menandatangani surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Ketua Forum Komunikasi Anak Nagari Pauh IX," pungkasnya.
Terakhir, kata Tan Gusli, calon Ketua FKAN Pauh IX harus menyerahkan secara tertulis visi dan misi serta program yang akan dijalankan jika menjadi Ketua Forum Komunikasi Anak Nagari Pauh IX.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »