Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke KPK, Golkar Pertanyakan Bukti

Aziz Syamsuddin Dilaporkan ke KPK, Golkar Pertanyakan Bukti
BENTENGSUMBAR.COM - Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin ke KPK atas dugaan penerimaan suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta pelapor tak asal mengembangkan isu. Ia mempertanyakan alat bukti yang dimiliki KAKI.

"Saya kira kalau memang tidak punya bukti yang cukup, lalu hanya mengembangkan isu politik, jangan dikembangkan lah," kata Doli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020.

Kendati demikian, dia mempersilakan agar laporan itu diproses berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Namun, Doli mengingatkan soal asas praduga tak bersalah.

"Jadi ya silakan buktikan saja. Misal kan kita punya mekanisme hukum. Silakan saja," ujarnya.

"Tapi saya kira kita harus menganut asas presumption of innocence. Jangan jadi trial by the press. Ya diam-diam saja, silakan menempuh jalur hukum," tegas Doli.

Pada Senin, 6 Januari 2020, KAKI menyerahkan laporan ke KPK soal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Aziz Syamsuddin saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2016-2019.

Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyono, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan Bupati Lampung Tengah, Mustafa menyebut Aziz Syamsuddin meminta uang fee sebesar 8 persen terkait pengesahan DAK perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Banggar DPR.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait dengan penyaluran DAK perubahan tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah di mana Saudara Aziz Syamsuddin selaku Kepala Banggar DPR 2016-2019 diduga meminta yang fee terkait pengesahan DAK Kabupaten Lampung Tengah," kata Arifin.

Ia menyatakan dugaan tindak pidana korupsi itu diperoleh dari pernyataan Mustafa di media cetak dan elektronik.

Selanjutnya, Arifin mengatakan KPK dapat menggunakan yurisprudensi dalam penanganan kasus eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait DAK Kabupaten Kebumen TA 2016.

"Sebagai referensi KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi di atas, KPK dapat menggunakan yurisprudensi dalam penanganan kasus eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016," tulis Arifin.

(Source: kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »