BENTENGSUMBAR.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan penceramah Habib Jafar Shodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Habib Jafar Shodiq juga sudah resmi ditahan di Bareskrim Polri.
“Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu, 8 Desember 2019.
Jenderal bintang satu ini mengatakan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti cukup untuk menetapkan Habib Jafar sebagai tersangka.
“Ada video yang bersangkutan menyiarkan secara langsung sendiri di channelnya (YouTube) sendiri. Ini sedang dilakukan proses penyidikan,” sambung Argo.
Mantan Kapolres Nunukan ini juga mengatakan, penyidik Jafar Shodiq dijerat dengan sejumlah pasal KUHP di antaranya Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian/penghinaan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui, Jafar terpaksa berurusan dengan polisi usai menghina Wapres Ma’ruf Amin dan menyamakannya dengan binatang.
(Source: jpnn.com)
“Sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu, 8 Desember 2019.
Jenderal bintang satu ini mengatakan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti cukup untuk menetapkan Habib Jafar sebagai tersangka.
“Ada video yang bersangkutan menyiarkan secara langsung sendiri di channelnya (YouTube) sendiri. Ini sedang dilakukan proses penyidikan,” sambung Argo.
Mantan Kapolres Nunukan ini juga mengatakan, penyidik Jafar Shodiq dijerat dengan sejumlah pasal KUHP di antaranya Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian/penghinaan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui, Jafar terpaksa berurusan dengan polisi usai menghina Wapres Ma’ruf Amin dan menyamakannya dengan binatang.
(Source: jpnn.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »