Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
BENTENGSUMBAR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. 

Sri Wahyuni dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Saifuddin Zuhri, Senin, 9 Desember 2019.

Selain kurungan penjara, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi. 

Hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk membuka sejumlah rekening Sri Wahyumi yang sebelumnya diblokir dalam proses penyidikan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," katanya.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp2,818 miliar TA 2019.

(Source: inews.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »