BENTENGSUMBAR.COM - Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Salahuddin Wahid atau Gus Sholah menilai sebaiknya pemerintah tidak mengharuskan majelis taklim terdaftar.
"Saya pikir ndak perlu lah ya. Biarkan saja, kecuali kalau itu mengganggu. Kan baik-baik saja. Makin sedikit pemerintah campur tangan, menurut saya makin baik," kata Gus Sholah saat ditemui di rumahnya di Jalan Bangka Raya, Jakarta, Sabtu, 30 November 2019.
Gus Sholah menuturkan pemerintah tidak perlu mengurusi semua hal. Namun, Gus Sholah tak mempersoalkan jika aturan itu bertujuan untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim. "Tapi kalau mengarahkan, biarkan saja. Kalau beri bantuan kan beda," katanya.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan ini diterbitkan pada 13 November 2019. Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar lewat aturan ini.
Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menjelaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
"Dalam pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," ujar Juraidi seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id pada Sabtu, 30 November 2019. "Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar."
Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kemenag melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jemaah.
(Source: tempo.co)
"Saya pikir ndak perlu lah ya. Biarkan saja, kecuali kalau itu mengganggu. Kan baik-baik saja. Makin sedikit pemerintah campur tangan, menurut saya makin baik," kata Gus Sholah saat ditemui di rumahnya di Jalan Bangka Raya, Jakarta, Sabtu, 30 November 2019.
Gus Sholah menuturkan pemerintah tidak perlu mengurusi semua hal. Namun, Gus Sholah tak mempersoalkan jika aturan itu bertujuan untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada majelis taklim. "Tapi kalau mengarahkan, biarkan saja. Kalau beri bantuan kan beda," katanya.
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan ini diterbitkan pada 13 November 2019. Pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar lewat aturan ini.
Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi menjelaskan bahwa PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
"Dalam pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif, kalau wajib berdampak sanksi," ujar Juraidi seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id pada Sabtu, 30 November 2019. "Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar."
Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kemenag melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jemaah.
(Source: tempo.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »