BENTENGSUMBAR.COM - Penangkapan dua pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Tim Advokasi Novel Baswedan mencatat setidaknya terdapat tiga hal yang janggal dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan itu.
Salah satunya adalah adanya perbedaan informasi mengenai pelaku yang ditangkap atau menyerahkan diri.
Ditangkap atau menyerahkan diri?
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Alghiffari Aqsa mengatakan, bila pelaku sebenarnya menyerahkan diri, Polri mesti mengungkap alasan kedua pelaku memilih menyerahkan diri.
"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Alghiffari dalam siaran pers, Jumat, 27 Desember 2019.
Alghiffari menuturkan, Polisi mesti menyesuaikan keterangan dari dua pelaku yang sudah ditangkap dengan keterangan para saksi di lapangan untuk membuktikan kejanggalan tersebut.
Temuan polisi seolah-olah baru
Kejanggalan lain yang dicatat oleh Tim Advokasi Novel adalah munculnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 23 Desember 2019.
Surat pemberitahuan itu menyebutkan jika pelaku belum diketahui. Serta, temuan polisi yang seolah-olah baru.
"Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri," ujar Alghiffari.
"Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan."
Keraguan juga disampailan oleh Novel sendiri. Novel mengaku heran dengan dugaan motif kedua pelaku dalam menyerang dirinya.
"Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" kata Novel saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.
Namun, Novel enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses tersebut.
"Saya tidak akan terlalu banyak berkomentar lagi, nanti penasihat hukum saja yang menyampaikan pernyataan," ucap Novel.
Atas dugaan kejanggalan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel.
"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," kata Alghiffari.
Penyerang Novel adalah 2 polisi
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis, 26 Desember 2019 kemarin.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Desember 2019.
"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," kata Listyo melanjutkan.
Pelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan baru berhasil diungkap Polri setelah kasus itu terjadi lebih dari 2,5 tahun.
Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura.
(Source: kompas.com)
Tim Advokasi Novel Baswedan mencatat setidaknya terdapat tiga hal yang janggal dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan itu.
Salah satunya adalah adanya perbedaan informasi mengenai pelaku yang ditangkap atau menyerahkan diri.
Ditangkap atau menyerahkan diri?
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Alghiffari Aqsa mengatakan, bila pelaku sebenarnya menyerahkan diri, Polri mesti mengungkap alasan kedua pelaku memilih menyerahkan diri.
"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Alghiffari dalam siaran pers, Jumat, 27 Desember 2019.
Alghiffari menuturkan, Polisi mesti menyesuaikan keterangan dari dua pelaku yang sudah ditangkap dengan keterangan para saksi di lapangan untuk membuktikan kejanggalan tersebut.
Temuan polisi seolah-olah baru
Kejanggalan lain yang dicatat oleh Tim Advokasi Novel adalah munculnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 23 Desember 2019.
Surat pemberitahuan itu menyebutkan jika pelaku belum diketahui. Serta, temuan polisi yang seolah-olah baru.
"Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri," ujar Alghiffari.
"Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan."
Keraguan juga disampailan oleh Novel sendiri. Novel mengaku heran dengan dugaan motif kedua pelaku dalam menyerang dirinya.
"Saya seharusnya mengapresiasi kerja Polri, tapi keterlaluan bila disebut bahwa penyerangan hanya sebagai dendam pribadi sendiri dan tidak terkait dengan hal lain, apakah itu tidak lucu dan aneh?" kata Novel saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.
Namun, Novel enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses tersebut.
"Saya tidak akan terlalu banyak berkomentar lagi, nanti penasihat hukum saja yang menyampaikan pernyataan," ucap Novel.
Atas dugaan kejanggalan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel.
"Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri," kata Alghiffari.
Penyerang Novel adalah 2 polisi
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis, 26 Desember 2019 kemarin.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Desember 2019.
"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," kata Listyo melanjutkan.
Pelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan baru berhasil diungkap Polri setelah kasus itu terjadi lebih dari 2,5 tahun.
Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura.
(Source: kompas.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »