BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai, pemberian grasi terhadap mantan Gubernur Riau Annas Maanum merupakan hal yang tepat. Alasan dia yakni terkait kondisi dan usia Annas yang sudah lanjut usia.
"Di kasus Pak Annas Maamun saya pikir beliau sangat layak mendapatkan grasi dari segi usia, dari segi kesehatan," kata Habiburokhman di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2019.
Dia juga menilai, umur Annas saat ini sudah di atas umur yang telah ditetapkan dalam aturan yang ada. Yakni, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018 tentang perlakuan terhadap tahanan maupun narapidana lanjut usia.
"Apalagi beliau ini juga bukan sekadar Lansia, tapi usianya juga sudah di atas batas usia di Permenkumham itu 60 tahun, nah dia 80 tahun," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkap tiga alasan pemberian grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Alasan pertama yaitu atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019.
Jokowi tidak menjelaskan lebih detail apa isi pertimbangan MA sehingga memutuskan memberikan grasi kepada Annas Maamun. Dia hanya mengklaim pemberian grasi sudah sejalan dengan amanat UUD 1945.
"Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa dicek betul," ujarnya.
Alasan kedua yakni pertimbangan Menko Polhukam Mahfud MD. Terakhir grasi diberikan dengan alasan kemanusiaan. Jokowi merasa perlu memberikan grasi karena umur Annas Maamun dianggap sudah lanjut usia.
(Source: merdeka.com)
"Di kasus Pak Annas Maamun saya pikir beliau sangat layak mendapatkan grasi dari segi usia, dari segi kesehatan," kata Habiburokhman di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Desember 2019.
Dia juga menilai, umur Annas saat ini sudah di atas umur yang telah ditetapkan dalam aturan yang ada. Yakni, Permenkumham Nomor 32 Tahun 2018 tentang perlakuan terhadap tahanan maupun narapidana lanjut usia.
"Apalagi beliau ini juga bukan sekadar Lansia, tapi usianya juga sudah di atas batas usia di Permenkumham itu 60 tahun, nah dia 80 tahun," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkap tiga alasan pemberian grasi kepada Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Alasan pertama yaitu atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Kenapa itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 27 November 2019.
Jokowi tidak menjelaskan lebih detail apa isi pertimbangan MA sehingga memutuskan memberikan grasi kepada Annas Maamun. Dia hanya mengklaim pemberian grasi sudah sejalan dengan amanat UUD 1945.
"Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa dicek betul," ujarnya.
Alasan kedua yakni pertimbangan Menko Polhukam Mahfud MD. Terakhir grasi diberikan dengan alasan kemanusiaan. Jokowi merasa perlu memberikan grasi karena umur Annas Maamun dianggap sudah lanjut usia.
(Source: merdeka.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »