BENTENGSUMBAR. COM - Anggota DPRD Kota Padang periode 2019-2024 berhasil mendesak Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah untuk merevisi Peraturan Wali Kota ( Perwako) Padang nomor 11 Tahun 2018 tentang Besaran Hibah dan Bansos.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye ketika dikonfirmasi BentengSumbar. com, Senin, 9 Desember 2019 membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, plafon sebesar Rp50 juta untuk masjid dan Rp25 juta untuk mushalla dinilainya terlalu kecil. Termasuk hibah kepada organisasi masyarakat dan ormas-ormas.
Padahal, keberadaan mereka sangat dibutuhkan di Kota Padang, sebab mereka bagian dari penunjang keberhasilan program pemerintah selama ini.
“Dana sebesar itu tak memadai untuk mendukung program wali kota di bidang keagamaan maupun di bidang pemberdayaan masyarakat yang akan diinisiasi masyarakat seperti mendukung Padang jadi kota penghafal Quran dan program keagamaan lainnya," ungkap ketua Askot PSSI Kota Padang ini.
Atas inisiatif DPRD kota Padang, kata Aye lagi, Wali Kota Padang setuju Perwako nomor 11 tahun 2018 tersebut direvisi dengn besaran hibah kepada masjid dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta dan musahala dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
"Termasuk bantuan hibah kepada ormas, organisasi kepemudaan, LSM dan makjelis taklim dinaikan menjadi 100 persen dari sebelumnya, sesuai Perwako nomor 11 tahun 2018," terang anggota dewan dari daerah pemilihan Nanggalo, Padang Utara, dan Padang Barat ini.
Editor: Zamri Yahya, SHI
Laporan: Zulkifli Sikumbang
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye ketika dikonfirmasi BentengSumbar. com, Senin, 9 Desember 2019 membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, plafon sebesar Rp50 juta untuk masjid dan Rp25 juta untuk mushalla dinilainya terlalu kecil. Termasuk hibah kepada organisasi masyarakat dan ormas-ormas.
Padahal, keberadaan mereka sangat dibutuhkan di Kota Padang, sebab mereka bagian dari penunjang keberhasilan program pemerintah selama ini.
“Dana sebesar itu tak memadai untuk mendukung program wali kota di bidang keagamaan maupun di bidang pemberdayaan masyarakat yang akan diinisiasi masyarakat seperti mendukung Padang jadi kota penghafal Quran dan program keagamaan lainnya," ungkap ketua Askot PSSI Kota Padang ini.
Atas inisiatif DPRD kota Padang, kata Aye lagi, Wali Kota Padang setuju Perwako nomor 11 tahun 2018 tersebut direvisi dengn besaran hibah kepada masjid dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta dan musahala dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
"Termasuk bantuan hibah kepada ormas, organisasi kepemudaan, LSM dan makjelis taklim dinaikan menjadi 100 persen dari sebelumnya, sesuai Perwako nomor 11 tahun 2018," terang anggota dewan dari daerah pemilihan Nanggalo, Padang Utara, dan Padang Barat ini.
Editor: Zamri Yahya, SHI
Laporan: Zulkifli Sikumbang
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »