BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan dirinya adalah orang pertama yang mendukung agar masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) diperpanjang. Fachrul mengatakan FPI menjadi salah satu bahasan ketika dirinya bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud Md.
"Tadi ngomong FPI saya mengatakan bahwa saya yang pertama mendorong FPI untuk bisa diberikan izin lagi, meskipun sebagian orang belum setuju," ujar Fachrul saat memberi sambutan di acara Dialog Tokoh Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2019.
Fachrul menceritakan dirinya sempat tidak menyukai FPI. Alasannya, kata Fachrul, FPI melanggar hukum dan tidak patuh terhadap Pancasila.
"Bagaimanapun waktu itu saya tidak suka dengan FPI karena dua hal: satu, dia masih sering, ngungkit-ngungkit Pancasila; kedua, sering melanggar hukum,," ujarnya.
Meski begitu, jelas Fachrul, kondisinya saat ini sudah berbeda. FPI kini menurutnya sudah berkomitmen tidak melanggar hukum dan setia kepada NKRI.
"Tapi sekarang mereka sudah secara resmi membuat komitmen di atas meterai bahwa kami tidak akan meragukan Pancasila dan kami setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kedua tidak akan melanggar hukum lagi. Saya kira semestinya dapat kita rekomendasi untuk bersama-sama kita lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul bersama Mendagri Tito Karnavian mendatangi kantor Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam rapat yang berlangsung selama sekitar sejam itu, salah satu yang dibahas ialah surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Berdasarkan hasil rapat bersama Tito dan Fachrul, disimpulkan bahwa FPI punya hak berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat. Mahfud menyebut hak tersebut dimiliki setiap warga negara.
"Sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," kata Mahfud saat saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 27 November 2019.
Sementara itu, Fachrul mengatakan proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sudah mengalami kemajuan setelah dibuatnya surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI. Namun pihaknya masih mengkaji surat pernyataan tersebut.
"Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul usai rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2019.
Mendagri Tito Karnavian juga mengaku telah menerima rekomendasi terkait perpanjangan SKT ormas FPI dari Kemenag. Tito mengatakan saat ini rekomendasi tersebut masih dikaji. SKT ormas memang dikeluarkan oleh Kemendagri.
"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji," kata Mendagri Tito Karnavian di Hotel Kartika Chandra, Jalan Jendral Gatot Subroto, Karet, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2019 kemarin.
(Source: detik.com)
"Tadi ngomong FPI saya mengatakan bahwa saya yang pertama mendorong FPI untuk bisa diberikan izin lagi, meskipun sebagian orang belum setuju," ujar Fachrul saat memberi sambutan di acara Dialog Tokoh Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2019.
Fachrul menceritakan dirinya sempat tidak menyukai FPI. Alasannya, kata Fachrul, FPI melanggar hukum dan tidak patuh terhadap Pancasila.
"Bagaimanapun waktu itu saya tidak suka dengan FPI karena dua hal: satu, dia masih sering, ngungkit-ngungkit Pancasila; kedua, sering melanggar hukum,," ujarnya.
Meski begitu, jelas Fachrul, kondisinya saat ini sudah berbeda. FPI kini menurutnya sudah berkomitmen tidak melanggar hukum dan setia kepada NKRI.
"Tapi sekarang mereka sudah secara resmi membuat komitmen di atas meterai bahwa kami tidak akan meragukan Pancasila dan kami setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kedua tidak akan melanggar hukum lagi. Saya kira semestinya dapat kita rekomendasi untuk bersama-sama kita lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul bersama Mendagri Tito Karnavian mendatangi kantor Menko Polhukam Mahfud Md. Dalam rapat yang berlangsung selama sekitar sejam itu, salah satu yang dibahas ialah surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Berdasarkan hasil rapat bersama Tito dan Fachrul, disimpulkan bahwa FPI punya hak berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat. Mahfud menyebut hak tersebut dimiliki setiap warga negara.
"Sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," kata Mahfud saat saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 27 November 2019.
Sementara itu, Fachrul mengatakan proses pengurusan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sudah mengalami kemajuan setelah dibuatnya surat pernyataan setia kepada Pancasila dan NKRI. Namun pihaknya masih mengkaji surat pernyataan tersebut.
"Memang ada langkah maju, FPI itu telah membuat pernyataan setia kepada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan melanggar hukum lagi ke depan," kata Fachrul usai rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2019.
Mendagri Tito Karnavian juga mengaku telah menerima rekomendasi terkait perpanjangan SKT ormas FPI dari Kemenag. Tito mengatakan saat ini rekomendasi tersebut masih dikaji. SKT ormas memang dikeluarkan oleh Kemendagri.
"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji," kata Mendagri Tito Karnavian di Hotel Kartika Chandra, Jalan Jendral Gatot Subroto, Karet, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2019 kemarin.
(Source: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »