Mahfud Md: Agus Rahardjo cs Tak Bisa Gugat UU 19/2019 Jika Wakili KPK

Mahfud Md: Agus Rahardjo cs Tak Bisa Gugat UU 19/2019 Jika Wakili KPK
BENTENGSUMBAR.COM - Menko Polhukam Mahfud Md menyebut KPK--secara lembaga--tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan UU Nomor 19/2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, secara perorangan dan tidak membawa embel-embel pejabat KPK, mereka bisa mengajukan gugatan.

Mahfud awalnya menjawab pertanyaan seputar aset First Travel. Setelahnya, ia baru menyinggung soal UU KPK yang digugat.

"Ada lagi yang bertanya, 'Pak, gimana tuh KPK, kok ikut judicial review tentang UU KPK?'. Saya katakan KPK itu sebenarnya tidak punya hak legal standing ya kalau KPK sebagai lembaga untuk menggugat revisi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Tapi orang per orang bisa. Bukan sebagai pejabat KPK, (tapi) orang per orang," kata mantan Ketua MK ini di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2019.

Mahfud menjelaskan alasannya, yakni KPK merupakan bagian dari lembaga eksekutif.

"Tapi kalau KPK sendiri sebagai institusi tidak bisa menggugat judicial review ke MK karena dia menurut putusan MK sendiri bagian dari lembaga eksekutif meskipun bukan bawahan pemerintah. Tapi bagian lembaga eksekutif artinya dia dianggap ikut dalam proses pembuatan UU," kata Mahfud.

Gugatan uji materi diajukan Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, yang juga menjabat sebagai pimpinan di KPK. Koalisi Masyarakat Sipil, yang digawangi ICW, memberikan dukungan kepada ketiganya.

"Kalau atas nama lembaga, ndak bisa. Tapi kalau orang misalnya Saut Situmorang, Agus Rahardjo, Laode sebagai pribadi, bisa," kata Mahfud.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »