KPK Usut Aliran Dana ke Politikus PAN dari Dana Perimbangan

KPK Usut Aliran Dana ke Politikus PAN dari Dana Perimbangan
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana yang diterima oleh Sukiman dalam kasus dugaan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2017-2018. Hal itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan, Rifa Surya.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi [Rifa Surya] untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka SUK [Sukiman] terkait pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh tersangka SUK dengan beberapa pihak serta aliran dana dalam perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 November 2019.

Dalam perkara ini, Sukiman selaku anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PAN diduga menerima uang sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22 ribu. Sementara itu, Pelaksana Tugas dan Penanggungjawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari uang Rp3,96 miliar dan valuta asing sejumlah US$33.500.

Sementara dalam putusan Natan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyebut Rifa Surya juga turut menerima Rp1 miliar. Natan telah divonis 1,5 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.


Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.

Atas perbuatannya itu, Sukiman sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »