Kejagung Minta Kepala Daerah Laporkan Oknum Kejaksaan yang Minta Jatah

Kejagung Minta Kepala Daerah Laporkan Oknum Kejaksaan yang Minta Jatah
BENTENGSUMBAR.COM - Aksi penyalahgunaan kewenangan dari aparat penegak hukum menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah pusat. Itu pula yang disoroti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidatonya di pembukaan Rakornas Indonesia Maju di SICC Sentul Bogor, Jawa Barat, Rabu, 13 November 2019. Menurut dia, penegak hukum korup bisa mengganggu pembangunan investasi di daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, lembaganya mendukung penuh visi misi presiden dalam hal peningkatan ekonomi nasional. Oleh karena itu, para pimpinan akan menindak tegas jajarannya yang bermain-main dengan kedudukannya.

“Pimpinan Kejaksaan RI menyatakan tidak akan mentolelir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI,” kata Mukri saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis, 14 November 2019.

Mukri menuturkan, pimpinan Kejaksaan Agung tak ingin pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan malah menciderai kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh Kepala Daerah baik itu Gubernur, Walikota, maupun Bupati tidak memenuhi permintaan oknum kejaksaan yang nakal.

“Tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan atau barang termasuk intimidasi, intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di Iingkungan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Pemerintah daerah diminta berbuat tegas kepada oknum Kepala Kejaksaan tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Pegawai Kejaksaan atau pihak-pihak lain yang mengatasnamakan personil Kejaksaan RI. Bagi yang merasa diperas atau diminta proyek untuk segera membuat laporan kepada Kejaksaan RI.

Laporan yang dibuat harus disertai dengan data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian serta data pendukung yang relevan. Hal itu dibutuhkan untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan.

“Kami akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor sepanjang laporan diIakukan berdasarkan itikad baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Mukri.

(Source: jawapos.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »