BENTENGSUMBAR.COM - Rapat Paripurna pengesahan RAPBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2020 hari ini diwarnai dengan aksi walkout dari Fraksi Gerindra Pan.
Menurut Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan Ahmad Syawqi, S. Ds., aksi walkout dilakukan karena berdasarkan hasil pembahasan-pembahasan di dalam rapat alat-alat kelengkapan dewan dan rapat secara kelembagaan tercatat dalam notulen dan output rapat, Fraksi Gerindra-PAN sudah menyampaikan poin-poin pandangan terkait materi yang menjadi keberatan dan catatan.
Diantaranya, bahwa Perda Nomor 1 tahun 2014 mengatur tentang penyertaan modal tahap kesatu sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai penyertaan modal sebagai modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Dan tidak mengatur besaran penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya (kedua, ketiga, dan seterusnya).
Parahnya, kata Ahmad Syawqi, BUMD dalam hal ini PT. PITS belum menyerahkan Rencana Kerja kepada Badan Anggaran sebagai bentuk transparansi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Selatan.
Disamping itu, BUMD yang telah menerima investasi (Penyertaan Modal Daerah) sampai saat ini belum berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah, sehingga dipandang penting untuk menunda penyertaan modal daerah kepada BUMD untuk dilakukan evaluasi kinerja BUMD (PT. PITS).
Dikatakannya, dalam Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD, Pasal 20 menyebutkan: Pada setiap penutup tahun buku, Direksi berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan keuangan perseroan yang terdiri atas Neraca, Perhitungan laba Rugi, perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Ahmad Syawqi menegaskan, laporan sebagaimana dimaksud tidak pernah disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan.
Ahmad Syawqi menilai bahwa Penyertaan Modal Daerah bukan menjadi prioritas, tetapi belanja yang bersentuhan dengan masyarakat terkait kebutuhan dasar yang diprioritaskan.
"Kita bersama telah melaksanakan rapat-rapat konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan didapati hasil bahwa ada opsi yang dibenarkan secara peraturan perundang-undangan dan juga Peraturan Pemerintah serta aturan Permendagri, bahwa sebenarnya pembahasan ini masih bisa menempuh waktu perpanjangan agar mendapatkan hasil yang lebih komprehensif," ungkapnya.
Dikatakannya, apabila rapat paripurna ini tetap akan dilaksanakan hari ini, pihaknya memahami bahwa APBD adalah kepentingan bersama terutama untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan. "Kami tidak dalam posisi menghambat dan juga menghalang-halangi, karena kami mengerti betul prinsip-prinsip dasar kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan," pungkasnya.
"Oleh karena itu kami bersikap, karena kami telah melakukan rapat-rapat konsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di bidang pencegahan dan kami tetap mengambil sikap untuk tidak mengikuti rapat pengesahan APBD 2020 ini," cakapnya.
(by/rt)
Menurut Ketua Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan Ahmad Syawqi, S. Ds., aksi walkout dilakukan karena berdasarkan hasil pembahasan-pembahasan di dalam rapat alat-alat kelengkapan dewan dan rapat secara kelembagaan tercatat dalam notulen dan output rapat, Fraksi Gerindra-PAN sudah menyampaikan poin-poin pandangan terkait materi yang menjadi keberatan dan catatan.
Diantaranya, bahwa Perda Nomor 1 tahun 2014 mengatur tentang penyertaan modal tahap kesatu sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari nilai penyertaan modal sebagai modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Dan tidak mengatur besaran penyertaan modal pada tahap-tahap berikutnya (kedua, ketiga, dan seterusnya).
Parahnya, kata Ahmad Syawqi, BUMD dalam hal ini PT. PITS belum menyerahkan Rencana Kerja kepada Badan Anggaran sebagai bentuk transparansi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Selatan.
Disamping itu, BUMD yang telah menerima investasi (Penyertaan Modal Daerah) sampai saat ini belum berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah, sehingga dipandang penting untuk menunda penyertaan modal daerah kepada BUMD untuk dilakukan evaluasi kinerja BUMD (PT. PITS).
Dikatakannya, dalam Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD, Pasal 20 menyebutkan: Pada setiap penutup tahun buku, Direksi berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan keuangan perseroan yang terdiri atas Neraca, Perhitungan laba Rugi, perubahan modal dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Ahmad Syawqi menegaskan, laporan sebagaimana dimaksud tidak pernah disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk tugas dan fungsi pengawasan.
Ahmad Syawqi menilai bahwa Penyertaan Modal Daerah bukan menjadi prioritas, tetapi belanja yang bersentuhan dengan masyarakat terkait kebutuhan dasar yang diprioritaskan.
"Kita bersama telah melaksanakan rapat-rapat konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan didapati hasil bahwa ada opsi yang dibenarkan secara peraturan perundang-undangan dan juga Peraturan Pemerintah serta aturan Permendagri, bahwa sebenarnya pembahasan ini masih bisa menempuh waktu perpanjangan agar mendapatkan hasil yang lebih komprehensif," ungkapnya.
Dikatakannya, apabila rapat paripurna ini tetap akan dilaksanakan hari ini, pihaknya memahami bahwa APBD adalah kepentingan bersama terutama untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan. "Kami tidak dalam posisi menghambat dan juga menghalang-halangi, karena kami mengerti betul prinsip-prinsip dasar kebutuhan masyarakat Kota Tangerang Selatan," pungkasnya.
"Oleh karena itu kami bersikap, karena kami telah melakukan rapat-rapat konsultasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di bidang pencegahan dan kami tetap mengambil sikap untuk tidak mengikuti rapat pengesahan APBD 2020 ini," cakapnya.
(by/rt)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »