Banding Diterima, Vonis Ahmad Dhani di Kasus 'Idiot' Disunat Jadi 3 Bulan

Banding Diterima, Vonis Ahmad Dhani di Kasus 'Idiot' Disunat Jadi 3 Bulan
BENTENGSUMBAR.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara. Keputusan pengurangan hukuman itu telah diumumkan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir," tulis keterangan dalam SIPP PN Surabaya yang dilihat detikcom, Kamis, 7 November 2019.

Turunnya hukuman itu merupakan hasil banding yang dilakukan pihak Dhani setelah divonis Pengadilan Negeri Surabaya. Banding itu ia layangkan setelah ia divonis 1 tahun oleh hakim pada 11 Juni 2019. Tuntutan itu lebih ringan dari yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, kuasa hukum Dhani Aldwin Rahardian mengaku sudah mengetahui soal putusan banding tersebut. Aldwin mengapresiasi putusan tersebut.

"Ya, saya mengapresiasi hakim banding dalam memutus perkara ini, tapi belum secara lengkap saya tahu, harus saya terima dulu petikan putusannya. Jadi untuk menyikapinya, nanti setelah saya terima putusan dan setelah besok saya koordinasi dengan mas Dhani di cipinang," ujar Aldwin.

Sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.

"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo selama 1 tahun," kata Majelis Hakim, R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (11/6/2019).

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »