BENTENGSUMBAR.COM - Menjelang tutup tahun anggaran 2019, Pemerintah Kota Padang masih menyisakan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas pada tahun 2019 ini.
Tiga ranperda tersebut di antaranya, Ranperda Organisasi Perangkat Daerah, Ranperda Tenaga Kerja dan Ranperda Perubahaan Terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Padang, Dasman mengatakan, Ranperda baik usulan dari komisi dan Pemko Padang akan disaring terlebih dahulu.
Lanjutnya, tidak semua usulan bisa dilakukan pembahasan ranperda. "Mana yang tepat itu yang kita lakukan, baik dari permintaan dari komisi, nanti banyak pengajian, dari aspek hukum tidak boleh ada menyalahi undang-undang serta harus untuk kemajuan kota Padang," kata Dasman.
Dicontoh ranperda penyelenggaran pendidikan dan kepramukaan yang diusulkan komisi 5 itu bagian dari dinas pendidikan.
Menurutnya, apabila dibutuhkan dalam waktu setahun bisa 20 Ranperda yang ditetapkan oleh DPRD Padang.
"Tidak lama, kita bentuk, nanti banyak pengajian, dari aspek hukum tidak boleh ada menyalahi undang-undang, harus untuk kemajuan kota Padang contoh ranperda pramuka, itu lepasnya ke dinas pendidikan. Mana yang mungkin dan pantas dan sesuai dengan kebutuhan," kata Dasman.
(h/by)
Tiga ranperda tersebut di antaranya, Ranperda Organisasi Perangkat Daerah, Ranperda Tenaga Kerja dan Ranperda Perubahaan Terhadap Ranperda tentang Pajak dan Retribusi.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Padang, Dasman mengatakan, Ranperda baik usulan dari komisi dan Pemko Padang akan disaring terlebih dahulu.
Lanjutnya, tidak semua usulan bisa dilakukan pembahasan ranperda. "Mana yang tepat itu yang kita lakukan, baik dari permintaan dari komisi, nanti banyak pengajian, dari aspek hukum tidak boleh ada menyalahi undang-undang serta harus untuk kemajuan kota Padang," kata Dasman.
Dicontoh ranperda penyelenggaran pendidikan dan kepramukaan yang diusulkan komisi 5 itu bagian dari dinas pendidikan.
Menurutnya, apabila dibutuhkan dalam waktu setahun bisa 20 Ranperda yang ditetapkan oleh DPRD Padang.
"Tidak lama, kita bentuk, nanti banyak pengajian, dari aspek hukum tidak boleh ada menyalahi undang-undang, harus untuk kemajuan kota Padang contoh ranperda pramuka, itu lepasnya ke dinas pendidikan. Mana yang mungkin dan pantas dan sesuai dengan kebutuhan," kata Dasman.
(h/by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »