BENTENGSUMBAR.COM - Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Tangerang Selatan menyayangkan beredarnya draft surat perintah camat dari Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan tertanggal 9 Oktober 2019. Draft surat tersebut memerintahkan kepada seluruh pegawai perempuan sekecamatan Ciputat untuk menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat.
"PSI Tangerang Selatan mengingatkan bahwa draf tersebut telah mengusik dan memberikan dampak keresahan terhadap kemajemukan serta rasa Bhinneka Tunggal Ika yang ada di kota Tangerang Selatan," ujar Ketua DPD PSI Tangerang Selatan Andreas Arie Rustam kepada Beritasatu.com, Minggu, 13 Oktober 2019.
PSI Tangerang selatan, kata Arie meminta wali kota dan/atau wakil wali kota Tangerang Selatan untuk memanggil, mengingatkan dan mengevaluasi Camat Ciputat terkait dengan intensi dari rencana draf surat tersebut dibuat. Pasalnya, draf surat itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat secara luas.
"PSI Tangerang Selatan mengingatkan bahwa dalam bagian keduabelas pasal 13c Perwal no 22 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pengawai Negeri Sipil di lingkungan kota Tangerang Selatan telah mengatur dengan jelas pakaian yang harus digunakan oleh PNS di hari Jumat, sehingga draf tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada," jelas Arie.
Dia juga mengatakan PSI Tangerang Selatan mengingatkan dan meminta agar semua ASN di Kota Tangerang Selatan memegang teguh jiwa Pancasila sebagai dasar NKRI. Kota Tangerang Selatan, kata dia adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI sehingga setiap ASN harus bisa berdiri tegak di atas semua golongan suku budaya dan agama dalam melayani masyarakat.
"PSI Tangerang Selatan mengimbau agar kepada seluruh kadernya agar melakukan pengawasan serta melakukan perlawanan terhadap segala bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Arie.
Sebagaimana diketahui, surat edaran yang mengatasnamakan Camat Ciputat sempat menjadi ramai di media sosial. Pasal surat edaran tersebut berisikan perintah kepada seluruh pegawai perempuan se-Kecamatan Ciputat untuk menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat.
Camat Ciputat Andi Patabai membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tersebut. Andi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat perintah agar pegawai perempuan menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat.
(Source: Beritasatu.com)
"PSI Tangerang Selatan mengingatkan bahwa draf tersebut telah mengusik dan memberikan dampak keresahan terhadap kemajemukan serta rasa Bhinneka Tunggal Ika yang ada di kota Tangerang Selatan," ujar Ketua DPD PSI Tangerang Selatan Andreas Arie Rustam kepada Beritasatu.com, Minggu, 13 Oktober 2019.
PSI Tangerang selatan, kata Arie meminta wali kota dan/atau wakil wali kota Tangerang Selatan untuk memanggil, mengingatkan dan mengevaluasi Camat Ciputat terkait dengan intensi dari rencana draf surat tersebut dibuat. Pasalnya, draf surat itu telah menimbulkan keresahan di masyarakat secara luas.
"PSI Tangerang Selatan mengingatkan bahwa dalam bagian keduabelas pasal 13c Perwal no 22 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pengawai Negeri Sipil di lingkungan kota Tangerang Selatan telah mengatur dengan jelas pakaian yang harus digunakan oleh PNS di hari Jumat, sehingga draf tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada," jelas Arie.
Dia juga mengatakan PSI Tangerang Selatan mengingatkan dan meminta agar semua ASN di Kota Tangerang Selatan memegang teguh jiwa Pancasila sebagai dasar NKRI. Kota Tangerang Selatan, kata dia adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI sehingga setiap ASN harus bisa berdiri tegak di atas semua golongan suku budaya dan agama dalam melayani masyarakat.
"PSI Tangerang Selatan mengimbau agar kepada seluruh kadernya agar melakukan pengawasan serta melakukan perlawanan terhadap segala bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Arie.
Sebagaimana diketahui, surat edaran yang mengatasnamakan Camat Ciputat sempat menjadi ramai di media sosial. Pasal surat edaran tersebut berisikan perintah kepada seluruh pegawai perempuan se-Kecamatan Ciputat untuk menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat.
Camat Ciputat Andi Patabai membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tersebut. Andi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat perintah agar pegawai perempuan menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat.
(Source: Beritasatu.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »