Yasonna Laoly: Jangan Lebih Senang Tunduk pada KUHP Kolonial Belanda

Yasonna Laoly: Jangan Lebih Senang Tunduk pada KUHP Kolonial Belanda
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyayangkan penolakan sejumlah pihak terhadap pengaturan sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). 

Padahal, kata Yasonna, RUU KUHP lebih progresif dan menunjukkan perspektif keindonesiaan.

"RUU KUHP ini cita rasa Indonesia, ini lebih Indonesia daripada KUHP yang berlaku sekarang," ujar Yasonna di kantornya, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 September 2019.

Yasonna menegaskan bahwa terkesan sebagian masyarakat lebih senang dan tunduk pada hukum warisan kolonial Belanda. KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan kolonial Belanda dan sudah berumur 100 tahun lebih.

"Kita seolah-olah mau lebih senang tunduk pada hukum Belanda yang lebih berat hukumannya daripada membuat satu sistem pidana kita yang lebih Indonesia," tandas dia.

Bahkan, kata dia, ada pihak yang ketakutan tak berdasar dan beralasan dengan sejumlah pengaturan dalam RUU KUHP.

"Jadi kami mengklarifikasi, jangan seolah-olah KUHP baru membuat pasal pidana baru yang mengkriminalisasi semua orang. Kadang-kadang dilihat pasalnya tanpa dilihat penjelasannya, ini menjadi keliru, tidak dibaca pasal, tidak dilihat penjelasan," ungkap dia.

Yasonna juga menuturkan bahwa RUU KUHP sudah dibahas secara mendalam selama empat tahun dengan melibatkan berbagai pakar. 

Dia juga menyebutkan pembahasan dengan DPR juga berlangsung terbuka.

(Source: BeritaSatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »